Satgas: Kasus kematian pasien COVID-19 di Kota Mataram terus meningkat

id covid,mataram,meninggal,Kasus kematian pasien COVID-19,Kasus kematian pasien COVID-19 di Mataram

Satgas: Kasus kematian pasien COVID-19 di Kota Mataram terus meningkat

Plt Wakil Direktur (Wadir) Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram dr Tris Cahyoso (kiri berdiri) memantau pelayanan skrining yang dilakukan tim kesehatan sebelum dilakukan vaksinasi COVID-19 massal di pasar tradisional Kebon Roek Ampenan, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. (Foto: ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Satuan Tugas COVID-19 Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan, kasus kematian pasien COVID-19 di Mataram terus meningkat hingga saat ini jumlah pasien COVID-19 meninggal mencapai 128 orang.

"Pada (Senin 15/3), kasus kematian tercatat 120 orang. Jumlah itu terus meningkat, dan sesuai data hari ini menjadi 128 orang," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Mataram I Nyoman Swandiasa di Mataram, Jumat.

Tambahan kasus kematian akibat COVID-19 di Kota Mataram itu, katanya, dapat memicu persentase angka kematian COVID-19 di Kota Mataram. Data Senin (23/3), angka kematian di Mataram mencapai 5,2 persen dengan 125 kasus kematian.

Sementara berdasarkan data Satgas COVID-19 Kota Mataram terhadap perkembangan COVID-19 terakhir, Jumat (26/3) tercatat tambahan satu meninggal dunia, kemduian tambahan pasien positif COVID-19 sebanyak 13 kasus, dan 21 pasien sembuh.

"Dengan demikian, total pasien COVID-19 meninggal dunia 128 orang, masih dirawat 80 orang dan sembuh sebanyak 2.499 orang," katanya.

Dikatakan, untuk menekan angka kematian akibat COVID-19, masyarakat harus lebih disiplin lagi menerapkan protokol kesehatan (prokes), apalagi masyarakat yang memiliki penyakit komorbid.

"Apalagi, data dari Dinas Kesehatan menyebutkan 99 persen pasien COVID-19 meninggal karena penyakit komorbid, dan semuanya telah dimakamkan sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19," katanya.

Sementara, lanjut Swandiasa, tambahan pasien positif COVID-19 tersebut saat ini sudah tidak dapat dipetakan klasternya, mereka masuk pada kategori non-klaster.

"Oleh karena itu, kita harapkan selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro, sampai tanggal 4 April 2021, dapat menekan kasus positif baru COVID-19," katanya.

Apalagi, salah satu penerapan PPKM mikro dengan dilaksanakannya kegiatan vaksinasi COVID-19 secara massal, pada sejumlah fasilitas publik, seperti di pasar, pusat perbelanjaan dan tempat ibadah.

"Tapi perlu diingat, meskipun sudah divaksin masyarakat harus tetap menerapkan 5M (masker, mencuci tangan, menjaha jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilisasi) sebagai upaya pencegahan," katanya.