Dalih cari modal untuk resepsi pernikahan, pria di Kota Mataram jualan sabu

id kasus narkoba,terduga pengedar,jaringan lapas,modal resepsi,polda ntb

Dalih cari modal untuk resepsi pernikahan, pria di Kota Mataram jualan sabu

Petugas kepolisian menggiring terduga pengedar narkoba berinisial DI (tengah) usai ditangkap dirumahnya di wilayah Punia, Mataram, NTB, Kamis (25/3/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)

DI diduga melibatkan kakak kandungnya bernama Igik yang masih berstatus narapidana di Lapas Kelas IIA Mataram
Mataram (ANTARA) - Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menangkap seorang pria terduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial DI (28), yang menjalani bisnis haram tersebut dengan alasan untuk modal resepsi pernikahannya.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Jumat, mengatakan, motif DI menjual sabu untuk modal resepsi pernikahannya itu terungkap dari hasil pemeriksaannya di hadapan penyidik.

"Dari pemeriksaannya, yang bersangkutan ini mengaku terpaksa jual sabu untuk cari modal resepsi pernikahannya," kata Helmi.

Terduga pengedar sabu tersebut ditangkap pada Kamis (25/3) sore, di rumahnya di wilayah Punia, Kota Mataram. Penangkapannya, dikatakan Helmi, dilaksanakan berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan.

Menurut informasinya, DI berperan sebagai pengendali peredaran sabu di wilayah Punia. Dia menjalankan bisnis haram itu bersama tiga orang peluncurnya yang turut ditangkap pada Kamis (25/3) sore. Ketiganya berinisial SR, DP, dan AZ.

"Jadi DI dengan tiga orang ini ditangkap di waktu bersamaan tapi di dua lokasi berbeda. Lokasinya masih di wilayah Punia," ujarnya.

Dari hasil penangkapan tiga rekannya, polisi mengamankan barang bukti 2,2 gram sabu. Selain itu, ada juga bukti yang menguatkan bahwa mereka berempat masih dalam satu jaringan peredaran narkoba di wilayah Punia.

"Dugaan mereka masih satu jaringan terlihat dari jejak digital pada telepon genggam masing-masing pelaku," ucapnya.

Lebih lanjut, Helmi mengatakan bahwa jaringan DI diduga melibatkan kakak kandungnya bernama Igik yang masih berstatus narapidana di Lapas Kelas IIA Mataram.

Iguk menjalani putusan pengadilan di tahun 2019 terkait kasus narkotika dengan vonis hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider empat bulan kurungan.

Terkait dengan adanya keterlibatan Igik, Helmi mengungkapkan bahwa pihaknya kini sedang berkoordinasi dengan Lapas Kelas IIA Mataram.