Tega! pemuda 18 tahun di Lombok Timur cabuli penyandang disabilitas

id Cabul,Pemuda Lotim

Tega! pemuda 18 tahun di Lombok Timur cabuli penyandang disabilitas

Pelaku

Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Anggota Unit PPA satreskrim Polres Lombok Timur bersama Tim PUMA Polres Lotim, Kamis malam (1/4) sekitar pukul 22.00 Wita, berhasil menangkap Aw (18) terkait kasus kejahatan asusila  terhadap korban penyandang disabilitas.

Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke sel tahanan guna proses hukum lebih lanjut.

informasi yang dihimpun, aksi pemerkosaan yang dilakukan pelaku terhadap korban N (18) terjadi di rumah korban, Senin (29/3) siang saat rumah korban sepi.

Sebelum menjalankan aksinya, pelaku saat bertemu korban. Melihat situasi rumah korban, pelaku berusaha mencium korban dan mendapat penolakan dari korban.

Karena mendapat penolakan dari korban, pelaku menjauhi tempat duduk korban untuk melihat situasi sekitaran rumah korban dianggap sepi, pelaku kembali mendekati tempat duduk korban dan langsung melampiaskan nafsu bejatnya. 

Dengan cara meraba dada korban dan mengangkat rok korban, sambil meraba kemaluan korban.

korban yang mendapatkan perlakuan tak senonoh dari pelaku, yang baru di kenal tiga hari di facebook merasa ketakutan, 

pelaku yang melihat korban ketakutan, bukan justru mengurungkan niat bejatnya, tetapi makin berani dengan cara menarik tangan korban ke atas pangkuannya.

Saat korban berada di atas pangkuan itulah, pelaku memaksa menyetubuhi korban dan  kesucian korban berhasil di renggut pelaku. 

Atas kejadian itu korban langsung berlari masuk ke kamarnya dan mengalami pendarahan. Pelaku setelah melampiaskan nafsu bejatnya langsung kabur meninggalkan rumah korban.

Saat orang tua korban pulang, kaget melihat korban yang mengalami pendarahan dan langsung membawa korban ke Puskesmas. Orang tua korban semakin kaget setelah mendengar kalau korban alami pendarahan akibat di setubuhi.

Tak menerima perbuatan.pelaku, orang tua korban langsung melapor ke SPKT Polres Lotim.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP Daniel P Simomungsong di dampingi Kasubag Humas Polres Lotim Iptu L Jaharuddin yang dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan kejahatan asusila tersebut,

"Laporan korban langsung di tindak lanjuti dan telah berhasil menangkap pelaku," katanya.

Korban baru kenal tiga hari dengan pelaku melalui medsos facebook dan langsung melakukan pertemuan, jelasnya.

Saat bertemu itulah, pelaku melakukan aksi bejat memperkosa korban, sampai alami pendarahan dan lima jahitan.

"Pelaku saat ini mendekam di sel tahanan guna proses hukum," ucapnya seraya menambahkan termasuk telah melakukan olah TKP serta visum korban.