Keluarga korban pembunuhan mahasiswi di Mataram belum puas tuntutan jaksa

id bunuh kekasih ,tuntutan jaksa,pengadilan mataram,harapan keluarga

Keluarga korban pembunuhan mahasiswi  di Mataram belum puas tuntutan jaksa

Suasana sidang tuntutan perkara pembunuhan dengan terdakwa Rio Prasetya Nanda (kanan) yang duduk di kursi pesakitan berhadapan dengan Majelis Hakim yang dipimpin Hiras Sitanggang di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (19/4/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Keluarga Almarhumah Linda Novita Sari, mahasiswi yang menjadi korban pembunuhan oleh kekasihnya bernama Rio Prasetya Nanda (22) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyatakan belum puas dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum dalam kasus tersebut.

"Pihak keluarga menilai tuntutan tersebut masih ringan, tidak setimpal dengan sadisnya cara Rio membunuh almarhumah," kata Yan Mangandar Putra, kuasa hukum keluarga almarhumah Linda Novita Sari dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram di Mataram, Selasa.

Baca juga: Bunuh kekasihnya tengah hamil, mahasiswa di Mataram dituntut 15 tahun penjara

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin (19/4), ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang dipimpin Hiras Sitanggang, menyampaikan tuntutan untuk terdakwa Rio dengan hukuman penjara 15 tahun.

Dalam tuntutannya disebutkan bahwa perbuatan terdakwa Rio telah memenuhi unsur pembuktian dalam dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Selain menghilangkan nyawa orang lain, jaksa turut mempertimbangkan perbuatan terdakwa Rio yang telah membunuh korban dalam keadaan hamil.

Pada uraian tuntutannya juga ada diceritakan terkait situasi sebelum akhirnya korban ditemukan tewas tergantung di ventilasi rumah terdakwa Rio di Perumahan Royal Mataram.

Mulai dari mencekik leher hingga membuat korban tidak sadarkan diri, kemudian membiarkannya tergeletak lemas. Terdakwa Rio juga diceritakan sempat mengisap rokok dan memutuskan pergi keluar mencari tali untuk membuat kamuflase seolah korban meninggal akibat gantung diri.

"Itu sela waktu amat panjang untuk terdakwa Rio dapat berpikir agar korban dibiarkan hidup. Namun Rio begitu sadis dengan mengambil keputusan menggantungnya agar terlihat seperti bunuh diri," ujarnya.

Dengan uraian tuntutannya yang demikian, Yan menyampaikan harapan pihak keluarga korban agar hakim dapat menjatuhkan hukuman berat kepada Rio.

"Bila perlu hukuman pidana mati, sebagaimana dakwaan pertama Pasal 340 KUHP. Biar dia bisa merasakan seperti apa yang dirasakan adik kami almarhumah," ucap dia.