Nekat! suami tikam istri di Rembiga Mataram di hadapan anaknya usia tiga tahun

id Suami Istri

Nekat! suami tikam istri di Rembiga Mataram di hadapan anaknya usia tiga tahun

Petugas kepolisian mengawal pelaku pembunuhan berinisial MA (kiri) dalam kegiatan rekonstruksi di depan Kantor Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram, Rabu (28/4/2021).

Mataram (ANTARA) - Peristiwa seorang suami berinisial MA (30), yang menikam leher istrinya dengan sebilah pisau hingga tewas di Jalan Adi Sucipto, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, terjadi dihadapan anak kandungnya yang masih berusia tiga tahun.

Kesaksian anak kedua dari pasangan suami istri tersebut terungkap dalam adegan rekonstruksi pembunuhannya yang digelar di depan Kantor Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram, Rabu.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, mengatakan bahwa saksi sudah mendapatkan pendampingan khusus untuk memulihkan trauma dan psikologisnya.

"Jadi untuk si anak, sudah ada didampingi peksos (pekerja sosial). Pendampingan diberikan untuk pemulihan trauma dan psikologisnya," kata Kadek Adi disela kegiatan rekonstruksi.

Baca juga: Cemburu buta, suami tega tikam istrinya hingga tewas di Rembiga Mataram

Baca juga: Kepergok istri tengah "sayang-sayangan" dengan tetangganya, sang suami panik langsung ngacir

Dalam adegan rekonstruksinya, pihak kepolisian menggambarkan lokasi sebagai tempat kejadian perkara (TKP) penikaman yang terjadi Sabtu (17/4) dinihari tersebut.

Lokasi rekonstruksi, digambarkan sebagai tempat keseharian pelaku bersama korban berdagang buah di Jalan Adi Sucipto, tepatnya di depan Mako Lanud Zainuddin Abdul Madjid.

Berada dipinggir jalan utama, mereka dalam adegan rekonstruksinya terlihat menjajakan buah-buahan menggunakan lapak dari kendaraan "box pick-up" warna putih.

Posisi pelaku dengan korban, digambarkan berada di trotoar jalan, tepat di sisi kiri badan kendaraan. Pelaku berdiri, korban duduk di kursi plastik, dan untuk saksi terlihat sedang berbaring tidur di atas kursi panjang.

Sebelum akhirnya pelaku menikam leher korban berinisial HA menggunakan sebilah pisau, dalam adegan tergambarkan situasi pertengkaran antara pasangan suami istri tersebut.

Pertengkaran itu pun membuat saksi bangun dari lelapnya tidur. Tak berjeda waktu lama, sekitar pukul 01.00 Wita, adegan sang ayah menikam leher ibunya dengan sebilah pisau terjadi.

Dalam adegan, terlihat saksi masih berada di atas kursi panjang. Berjarak sekitar satu meter dengan kedua orang tuanya, saksi nampak jelas melihat peristiwa tersebut.

"Peristiwa itu (penikaman) terjadi pada adegan ke tujuh," ujarnya.

Usai kejadian penikaman, pelaku kemudian mengangkat korban dan memindahkannya ke kursi samping sopir. Setelah lapak dan seluruh barang dagangannya dibereskan, pelaku kemudian "tancap gas" sambil memangku anaknya.

"Kemudian adegannya berlanjut kerumahnya," ucap dia.

Sesampainya di rumah, pelaku dalam adegan meletakkan posisi kendaraannya di depan dan menggendong anaknya ke dalam rumah. Untuk istrinya, pelaku meninggalkannya di dalam mobil.

"Dalam adegan ini lah pelaku membuang HP (handphone) istrinya di halaman rumah yang sampai sekarang kita belum temukan," ujarnya.

Adegan kemudian berlanjut pada posisi pelaku mengajak anak pertamanya yang berusia sembilan tahun, melarikan korban ke rumah sakit.

"Tetapi sesampainya di rumah sakit di wilayah Karang Ujung, Ampenan, penanganan korban ditolak dan dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram," kata Kadek Adi.

Namun sebelum dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram, pelaku yang mengaku sudah "kalang kabut" melihat kondisi sang istri akhirnya mampir ke Polsek Ampenan.

"Pada posisi mendatangi Polsek Ampenan ini, pelaku menyerahkan diri, dan korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram dan dinyatakan sudah meninggal. Adegan ke-21 ini menjadi adegan terakhir dari rekonstruksinya," ucap dia.

Dalam kasus ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Mapolresta Mataram. Pelaku MA ditahan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. 

Ancamannya sesuai dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.