Pemkot Mataram menerbitkan izin lokasi pelaksanaan salat Idul Fitri

id solat,idul ,fitri

Pemkot Mataram menerbitkan izin lokasi pelaksanaan salat Idul Fitri

Ilustrasi - Aktivitas ibadah di Masjid Hubbul Wathan Islamic Center Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Islamic Center sudah mendapatkan izin dari Pemerintah Kota Mataram untuk melaksanakan salat Idul Fitri 1442 Hijriah dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. ANTARA/Nirkomala

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menerbitkan tiga izin lokasi untuk melaksanakan kegiatan salat Idul Fitri 1442 Hijriah secara terbuka.

Tiga lokasi yang sudah diberikan izin untuk melaksanaan salat Idul Fitri 1442 Hijriah yaitu Masjid Hubbul Wathan Islamic Center di halaman Lombok Epicentrum Mall dan Mataram Mall, kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mataram Lalu Martawang di Mataram, Selasa.

Ia mengatakan, pengeluaran izin melaksanakan salat Idul Fitri tersebut disertai dengan catatan, antara lain agar jemaah yang datang merupakan warga sekitar, dan pelaksanaan salat tetap menerapkan secara ketat protokol kesehatan (prokes) COVID-19.

"Hal itu dimaksudkan agar kita bisa saling melindungi dari penyebaran virus COVID-19," katanya.

Apalagi, katanya, jika merujuk pada arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) RI, menyebutkan bahwa daerah dengan status zona oranye dan merah COVID-19 tidak diizinkan untuk melaksanakan salat Idul Fitri di lapangan.

Sementara status penyebaran COVID-19 di Kota Mataram saat ini adalah zona oranye atau risiko sedang yang semestinya merujuk pada arahan Mendagri RI.

Namun, pemerintah kota sudah mengambil kebijakan membolehkan pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 Hijriah dalam kontek PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) skala mikro atau di lingkungan masing-masing, seperti halnya pemerintah kota mengizinkan masyarakat muslim untuk melaksanakan berbagai kegiatan ibadah, termasuk taraweh di masjid.

"Begitu juga dengan salat Idul Fitri, jemaahnya merupakan warga sekiat sehingga tidak terjadi mobilisasi dari satu tempat ke tempat yang lain yang berpotensi penularan COVID-19, terutama jika ada jemaah yang berstatus orang tanpa gejala (OTG)," katanya.

Oleh karena itu, terhadap pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 Hijriah, kebijakan pemerintah kota sudah tegas, boleh dengan catatan terapkan prokes 5M secara ketat, jaga jarak serta hindari terjadinya interaksi kerumunan.

"Dasar itulah, untuk pelaksanaan salat Idul Fitri bagi kalangan pejabat Pemerintah Kota Mataram juga disarankan di lingkungan masing-masing," katanya.