BAKOR PAKEM NTB SERAHKAN TELAAH PERMASALAHAN AHMADIYAH

id

          Mataram, 8/3 (ANTARA) - Badan Kooordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat Nusa Tenggara Barat, menyerahkan telaah permasalahan Jemaat Ahmadiyah kepada Gubernur TGH M. Zainul Majdi untuk ditindaklanjuti.

         "Kemarin sudah saya tandatangani hasil telaah Bakor Pakem terkait permasalahan Ahmadiyah untuk diserahkan kepada Pak Gubernur," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Barat (NTB) Didiek Darmanto, di Mataram, Selasa.

         Badan Koordinasi (Bakor) Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) yang terdiri dari unsur Kejaksaan, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN), dan organisasi keagamaan seperti MUI, yang bertugas mengawasi aliran kepercayaan yang ada di tengah masyarakat.  
    Didiek mengatakan, langkah pertama yang dilakukan Bakor Pakem NTB yakni deteksi seluruh permasalahan yang berkaitan dengan Ahmadiyah.

         Pendeteksian masalah merujuk kepada hasil pantauan lapangan, menerima aspirasi dari berbagai elemen ormas Islam melalui para ulama, dan dari pihak Ahmadiyah.

         Pengurus Jemaat Ahmadiyah NTB menyurati Gubernur NTB untuk tidak melakukan pelarangan aktivitas karena situasi cukup kondusif, dan tidak bertentangan dengan hal-hal yang dimaksudkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Ahmadiyah.

         SKB tiga menteri itu diumumkan 9 Juni 2008, oleh tiga menteri terkait yakni Menteri Agama yang saat itu dijabat Maftuh Basyuni, Mendagri dijabat Mardiyanto dan Jaksa Agung dijabat Hendarman Supandji.  
    "Dengan demikian, pengkajian dilakukan berdasarkan suara ulama, pihak Ahmadiyah dan pemerintah," ujarnya.

         Menurut Didiek, sikap yang ditempuh Bakor Pakem NTB setelah menelaan permasalahan Ahmadiyah itu yakni melaporkan kepada Bakor Pakem pusat, menyampaikan laporan perkembangan Ahmadiyah terkait situasi dan kondisi terkini, dan melakukan pendekatan dengan para pihak seperti ulama, Jemaah Ahmadiyah dan pemerintah daerah.

         "Hasil kajian itu sudah kami sampaikan kepada Bapak Gubernur, baik secara lisan maupun laporan tertulis," ujarnya.

         Didiek memastikan bahwa Bakor Pakem NTB tidak memutuskan melarang aktivitas Ahmadiyah, apalagi merekomendasikan pembubarannya.        
    "Bakor Pakem hanya mengawasi aktivitas yang bertentangan dengan aturan hukum, kalau larangan tempat itu kewenangan pemerintah daerah," ujarnya.

         Pada 24 Februari lalu, pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang didukung pengurus organisasi Islam lainnya di wilayah NTB mengusulkan pembekuan Jemaat Ahmadiyah, karena dianggap bertentangan dengan ajaran Islam.

         Usulan tersebut sudah disampaikan secara langsung kepada Gubernur NTB TGH. M. Zainul Majdi, agar ditindaklanjuti.

         Selain pengurus MUI NTB, hadir dalam pertemuan itu yakni pengurus organisasi Islam lainnya dari Nahdlatul Wathan (NW), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Dewan Masjid, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDDI), pengurus Jamaah Hisbut Tahrir dan Dewan Dakwa Islam Indonesia (DDII).

         Keesokan harinya, 25 Februari 2011, giliran para tokoh lintas agama yang tergabung dalam Forum Komunikasi Umat Beragama Provinsi (FKUB) NTB, menemui Gubernur NTB guna membicarakan berbagai persoalan keagamaan, termasuk upaya penyelesaian masalah Ahmadiyah.

         Hingga kini, Jemaat Ahmadiyah di wilayah NTB, diperkirakan lebih dari 180 orang. Sebanyak 36 Kepala Keluarga (KK) atau 138 jiwa diantaranya berada  di Mataram, ibukota Provinsi NTB dan 42 jiwa lainnya berada di Kabupaten Lombok Tengah. (*)