Mataram (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat telah merampungkan petunjuk jaksa terkait permintaan harga pembanding barang dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan alat kesenian "marching band" di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) NTB tahun 2017.
"Penyidik sudah mendapatkan harga pembanding sesuai petunjuk jaksa. Jadi tinggal pemberkasan untuk segera dilimpahkan kembali ke jaksa," kata Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana di Mataram, Rabu.
Sumber penyidik mendapatkan harga pembanding barang, jelasnya, berasal dari hasil audit Inspektorat NTB. Terkait angkanya, Ekawana belum sempat menyampaikannya.
Namun dengan adanya hal tersebut, kini muncul dua hasil audit kerugian negara. Selain audit dari Inspektorat NTB, sebelumnya juga ada dari hasil BPKP NTB yang nilainya mencapai Rp702 juta.
"Jadi memang ada dua auditnya. Dua-duanya kita pakai," ujarnya.
Untuk kerugian negara dari hasil audit BPKP NTB, diduga muncul dari adanya pemufakatan jahat antara dua tersangka. Keduanya diduga mengatur secara bersama-sama proses pengadaan paket proyek agar CV Embun Emas muncul sebagai pemenang lelang.
"Jadi pada prinsipnya, unsur kerugian negaranya sudah terpenuhi," ucapnya.
Dua tersangka dalam kasus ini adalah mantan Kasi Kelembagaan dan Sarpras Bidang Pembinaan SMA Dinas Dikbud Provinsi NTB berinisil MI, yang merupakan PPK proyek dan Direktur CV Embun Emas sebagai pemenang lelang, berinisial LB.
Dugaan korupsinya diduga terjadi pada dua paket proyek pengadaan alat kesenian "marching band". Paket pertama dibuat sebagai belanja modal dengan nilai HPS Rp1,68 miliar dari pagu anggaran Rp1,70 miliar.
CV Embun Emas muncul sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp1,57 miliar. Alat kesenian marching band pada paket pertama ini dibagi ke lima SMA/SMK negeri.
Kemudian pad paket kedua disusun sebagai belanja hibah untuk pengadaan bagi empat sekolah swasta. HPS-nya senilai Rp1,062 miliar. CV Embun Emas kembali menjadi pemenang lelang dengan harga penawaran Rp982,43 juta.
Berita Terkait
Kajati NTB telusuri indikasi korupsi Dikbud Rp42 Miliar
Rabu, 18 Desember 2024 15:09
Kemarin, kasus korupsi proyek masjid, UMK naik tahun 2025, hingga waspadai musim hujan
Rabu, 11 Desember 2024 6:22
Kejati NTB terima pelimpahan kasus korupsi proyek Masjid Agung Bima dari KPK
Selasa, 10 Desember 2024 16:07
Ini tiga mantan pejabat Kemenhub korupsi divonis 5-7 tahun
Senin, 25 November 2024 18:47
Sesuai aturan penyidik bisa jemput Sahbirin Noor
Jumat, 22 November 2024 17:56
Sahbirin Noor kehilangan kesempatan membela diri jika mangkir
Kamis, 21 November 2024 7:53
Kejaksaan pastikan kasus korupsi Gunung Tunak Lombok Tengah tetap jalan
Selasa, 19 November 2024 20:01
PN Mataram terbitkan agenda sidang korupsi Puskesmas Dompu
Selasa, 19 November 2024 16:39