Mataram (ANTARA) - Tiga bulan keluar bui Residivis pencurian sepeda motor (Ranmor) berinisial TR, 27 tahun kembali beraksi. Selama setelah keluar dari penjara warga Beleka, Lombok Tengah (Loteng) itu sudah beraksi di delapan TKP. Hingga akhirnya tertangkap Tim Puma Polresta Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK mengatakan, delapan TKP tempat TR beraksi berada di Wilayah Hukum Polresta Mataram dan Polres Lombok Barat (Lobar). "Kita sudah koordinasi dengan Polres Lobar untuk menelusuri TKP," kata Kadek Adi saat press rilis, Kamis (08/07/2021).
Terakhir TR mencuri sepeda motor di salah satu hotel di Cakranegara, Selasa (6/7) lalu. Dia beraksi bersama dua orang rekannya. "Dua orang rekannya masih kita buru," kata Kadek Adi.
Bapak satu anak itu ditangkap di tempat persembunyiannya wilayah Pagutan, Mataram, Rabu (7/7). Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti sepeda motor merek Satria F hasil curiannya. "Kita juga temukan tiga kunci T yang diduga untuk membobol kunci sepeda motor," ujarnya.
Ditemukan juga senjata tajam. Diduga itu digunakan untuk melukai korban saat beraksi. "Pelaku ini tidak segan-segan melukai korban ketika kepepet," terangnya
TR bisa dibilang pelaku curanmor profesional. Berkat pengalamannya mencuri dia bisa membuat kunci T sendiri. "Kunci T itu dirakit sendiri," jelasnya.
Kadek Adi menerangkan, pelaku bukan hanya melakukan aksi pencurian sepeda motor melainkan melakukan pencurian dengan kekerasan. "Pelaku ini sudah lima kali mencuri sepeda motor dan tiga kali melakukan aksi jambret," kata Kadek Adi.
Saat mencuri sepeda motor, TR bertindak sebagai Eksekutor. Karena pelaku tersebut memiliki keahlian membobol kunci sepeda motor. "Pelaku ini eksekutornya," bebernya.
Sementara itu, barang bukti sepeda motor itu sudah dijual murah. Harganya Rp 2,5 juta. "Setiap hasil pencuriannya dia mendapatkan bagian paling besar. Sisanya diambil rekannya," jelasnya.
Dengan barang bukti dan pemeriksaan saksi lain,TR sudah ditetapkam sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP, ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
Sempat ke Sumatera, buron curanmor asal Pengembur Pujut diringkus polisi
Minggu, 15 Januari 2023 19:28
Enam pelaku curanmor dan penadah di Sumbawa Barat diringkus polisi, salah satunya wanita
Selasa, 23 Maret 2021 12:48
Puluhan Warga Mataram Lakukan Aksi Gunduli Kepala
Jumat, 21 Agustus 2015 15:53
Haji- 60 Persen Calon Haji Mataram Risiko Tinggi
Rabu, 19 Agustus 2015 21:37
Bupati Sumbawa Barat Evaluasi Jelang Akhir Jabatan
Selasa, 11 Agustus 2015 7:40
Legislator Kecewa Anggaran Sosial Minim Dialokasikan Pemprov NTB
Rabu, 5 Agustus 2015 23:18
Anggaran pengamanan pilkada sumbawa barat rp1,5 miliar
Jumat, 31 Juli 2015 15:01
Paket "K2" Pertama Mendaftar Ke KPU KSB
Senin, 27 Juli 2015 11:14