Polda NTB minta klarifikasi manajemen karaoke diduga melanggar PPKM

id pelanggar ppkm,tempat karaoke,polda ntb

Polda NTB minta klarifikasi manajemen karaoke diduga melanggar PPKM

Petugas kepolisian mengambil tindakan usai memergoki sebuah tempat karaoke yang beroperasi ketika Kota Mataram sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Mataram, NTB, Sabtu (17/7/2021). ANTARA/HO-Polda NTB

Mataram (ANTARA) - Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat meminta klarifikasi kepada pihak manajemen pengelola salah satu tempat karaoke yang diduga melakukan pelanggaran dalam periode penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kota Mataram.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata di Mataram, Rabu, menjelaskan bahwa permintaan klarifikasi bertujuan untuk mendalami pidana Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan terkait kegiatannya yang berjalan pada saat Kota Mataram menerapkan PPKM darurat.

"Jadi klarifikasi ini bagian dari tahap penyelidikan," ucap Hari.

Adapun pihak manajemen tempat hiburan tersebut yang dimintai klarifikasi-nya adalah manajer-nya berinisial WP, karyawan inisial RI, dan kasir inisial KS. Sejumlah pemandu lagu yang kepergok petugas saat sedang melayani pelanggan di kamar karaoke turut dimintai keterangan.

Barang bukti berupa nota pesanan para pelanggan maupun data pemasukan yang ada pada kasir turut diperiksa.

"Nantinya dari klarifikasi ini akan kita gelar dulu untuk menentukan status dari penyelidikannya," ujarnya.

Terungkapnya kasus ini berlangsung pada akhir pekan lalu. Tempat hiburan karaoke ini berada di salah satu hotel berbintang di Kota Mataram.

Modus tempat hiburan ini menjalani bisnis-nya di tengah Kota Mataram menerapkan PPKM darurat adalah dengan menutup rapat pintu depan yang berhadapan langsung dengan jalan raya.

Namun, pihak manajemen karaoke menerima para pelanggannya dengan cara membuka pintu bagian belakang yang berada di dalam areal parkir hotel.