PEMPROV NTB UPAYAKAN PENGHAPUSAN TUNGGAKAN KUT

id



          Mataram, (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat terus mengupayakan agar pemerintah pusat menghapuskan tunggakan Kredit Usaha Tani sehingga mereka bisa mengakses modal perbankan.

         "Ada 10 kali kita minta penghapusan KUT ke pusat, tapi agak sulit karena kendala di aturan Bank Indonesia," kata Asisten I Setda NTB H.M. Nur Asikin Amin (28/4).

          Ia mengemukakan itu usai membuka acara apresiasi pelatihan pendamping Gapoktan tahap penumbuhan 2011 di kawasan wisata Senggigi, Lombok Barat.

         Kegiatan yang digelar Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian bekerjasama dengan BKP NTB tersebut diikuti oleh 129 staf BKP dari 14 provinsi di Indonesia.

         Ia mengatakan, jumlah tunggakan KUT yang beredar di petani, kelompok tani, lembaga swadaya masyarakat dan koperasi di NTB, hingga saat ini sekitar Rp98 miliar.

         KUT yang dicairkan antara 1995/1996 sampai 1999/2000 itu bertujuan mendukung intensifikasi pertanian, membantu permodalan petani agar dapat meningkatkan produksi dan pendapatan, mendidik petani berperilaku menabung, mendorong petani bergabung dalam kelompok tani dan koperasi serta membantu pengembangan usaha koperasi.  
    Dengan adanya KUT diharapkan sektor pertanian mempunyai fungsi sebagai "multiplier effect" seperti mendorong peningkatan pendapatan dan perluasan kerja serta mendorong perkembangan sektor-sektor lain yang kemudian bersama-sama meningkatkan intensitas kegiatan ekonomi wilayah.

         "Namun ternyata bantuan pemerintah itu belum berjalan optimal. Tunggakan KUT masih banyak, dan tidak hanya terjadi di NTB, tetapi di seluruh Indonesia," ujarnya.

         Menurut Asikin, Kementerian Keuangan hingga saat ini belum mengeluarkan kebijakan penghapusan tunggakan KUT karena ada kaitan dengan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI).

         Para petani, kata dia, tidak bisa mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) serta kredit lainnya di bank karena terbentur aturan perbankan yang tidak boleh mengucurkan pinjaman kepada debitur yang masih terlilit tunggakan KUT.

         "Kalau KUT ini mau dihapus, harus ada penggantinya. Ini yang menjadi masalah. Kami sudah coba lobi ke pemerintah pusat. Salah satu alasan kami adalah KUR itu. Kami sudah upayakan, tetapi daerah tidak punya kuasa," ujarnya.

         Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura NTB, H. Abdul Maad, mengatakan pihaknya sudah berupaya mengusulkan penghapusan KUT agar petani bisa mengakses KUR dan KKPE.

         "Dalam diskusi di Kantor BI, hadir saat itu Pak Wagub, saya sudah ngomong supaya tunggakan KUT dihapus saja. Kalaupun penghapusan tidak bisa, minimal dihilangkan syarat itu dalam pinjaman, sebab ini menyulitkan petani. Kalau sudah dihilangkan, baru KUR dan KKPE bisa diakses petani," ujarnya. (*)