Kadinkes Kota Bima mengklaim pengelolaan anggaran COVID-19 sesuai aturan

id kadikes kota bima,anggaran covid-19,pengelolaan anggaran

Kadinkes Kota Bima mengklaim pengelolaan anggaran COVID-19 sesuai aturan

Ilustrasi. Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis pertama kepada warga, di Pasar Tradisional Kebon Roek, Mataram, NTB, Jumat (26/3/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, Azhari mengklaim pengelolaan anggaran penanganan COVID-19 tahun 2020 sudah sesuai dengan aturan.

"Penggunaan anggarannya (COVID-19) sudah sesuai aturan dan tidak ada masalah," kata Azhari melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Mataram, Selasa.

Dia meyakini hal demikian karena pengelolaan anggaran penanganan COVID-19 yang nilainya mencapai Rp8,4 miliar tersebut sudah mendapat pengawasan langsung dari Kejaksaan Negeri Bima.

"Bahkan setiap OPD (organisasi perangkat daerah) pengguna anggaran penanganan COVID-19 menggelar ekspose dengan Kejari Bima," ujarnya.

Dengan pengawasan demikian, kata dia, potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggarannya sangat sulit terjadi.

Dari aturannya, anggaran penanganan COVID-19 ditarik terlebih dahulu dengan mengajukan proposal kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bima.

Dalam proposal wajib menyertakan rekomendasi dari Inspektorat Kota Bima. Setelah mendapat rekomendasi, Dinkes Kota Bima membuat surat perintah membayar (SPM) yang kemudian diteruskan kepada BPKAD.

"Itu diverifikasi dulu baru bisa keluar SP2D (surat perintah pencairan dana). Setelah itu anggaran baru bisa keluar," ucapnya.

Demikian juga dalam hal pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan penanganan COVID-19. Dalam Mekanisme pengadaan terlaksana melalui tender Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

"Kalau belanja modal, nanti keluar 'by name' perusahaan. Begitu prosedurnya," kata dia.

Begitu pula dengan penyaluran pekerjaan. Azhari mengatakan realisasi anggarannya langsung kepada satuan kerja.

"Penyerahan kepada puskesmas dan rumah sakit berita acarannya disaksikan Kejaksaan," ujarnya.

Kemudian untuk penyaluran insentif tenaga kesehatan, Azhari menyebut pembayarannya langsung ke rekening penerima. Tidak seperti sebelumnya yang diserahkan secara tunai.

"Masuk ke rekening masing-masing nakes. Sudah by name by address," ucapnya.

Azhari menyampaikan keterangan tertulis ini menanggapi langkah Kejati NTB yang menerima laporan dugaan penyimpangan dalam anggaran penanganan COVID-19 Kota Bima Tahun 2020.

Dalam laporan yang diterima dari masyarakat, dugaan korupsi berkaitan dengan mark-up atau penggelembungan anggaran belanja pada katalog elektronik dan adanya pemotongan insentif tenaga kesehatan.

Pelapor menguatkan dugaannya dengan turut mencantumkan potensi kerugian negara yang nilainya mencapai Rp2,5 miliar.

Pemerintah Kota Bima pada tahun 2020 mengalokasikan untuk anggaran penanganan COVID-19 senilai Rp28 miliar. Anggaran yang bergulir kepada Dinas Kesehatan Kota Bima mencapai Rp8,4 miliar.

Realisasi anggaran penanganan COVID-19 yang harus melalui proses lelang dan katalog elektronik itu diantaranya digunakan untuk biaya pembuatan peti jenazah, pemulasaran jenazah, operasional antarjemput pasien COVID-19, obat-obatan pasien, disinfeksi areal publik, insentif tenaga kesehatan, dan tim "surveilans contact tracing".