Dompu (ANTARA) - Tim Puma Reskrim Polres Dompu mengamankan seorang pria berinisial IM (29), Jumat (29/10) sekitar pukul 18.00 WITA lantaran diduga mencuri tujuh handphone mahal di konter milik S (32) di Kelurahan Bada pada 21 Oktober 2021.
Kasat Reskrim Polres Dompu melalui Kasi Humas Polres Dompu Ipda Akhmad Marzuki, Minggu, mengungkapkan, pelaku melakukan pencurian di konter milik korban dengan cara merusak gembok rolling door dan menggasak handphone.
"7 unit handphone mahal raib dibawa pelaku, dan korban mengalami kerugian sekitar Rp44 juta," katanya.
Mengetahui kejadian tersebut, korban langsung melaporkannya kepada polisi untuk ditindak lanjuti.
Tim Puma Sat Reskrim Polres Dompu langsung terjun melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku yang diketahui berada di Kecamatan Manggelewa dan akan menuju Kelurahan Monta Bara.
Setelah membuntuti pelaku, polisi langsung meringkus pelaku yang menggunakan sepeda motor bersama temannya tepat di depan taman Puskesmas Dompu Barat.
"Pelaku sempat melarikan diri loncat dari motor, tetapi tim langsung melepas timah panas dan mengenai betisnya," jelas Akhmad.
Pelaku kemudian di seret ke Mapolres Dompu beserta sejumlah barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut.
Terhadap terduga pelaku diganjar pasal 362 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp60 juta.