Syarat personel Polresta Mataram kuasai senjata api harus seizin istri

id senpi dinas polri,polresta mataram,pengecekan inventaris

Syarat personel Polresta Mataram kuasai senjata api harus seizin istri

Personel kepolisian ketika melakukan pengecekan senpi yang menjadi inventaris polsek di Mataram, NTB, Senin (1/11/2021). (ANTARA/HO-Polresta Mataram)

Mataram (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Polisi Heri Wahyudi mengatakan bahwa syarat utama personel untuk dapat menguasai senjata api (senpi) dinas harus dengan sepengetahuan dan seizin istrinya.

"Untuk dapat memegang inventaris senpi dinas, personel jangan lupa melampirkan persetujuan istri," kata Heri di Mataram, Senin.

Heri menyampaikan pernyataan yang ditujukan kepada personelnya saat melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh polsek jajaran yang berada di wilayah hukum Polresta Mataram.

Selain mengingatkan syarat penguasaan senpi dinas Polri, Heri juga mengingatkan terkait prosedur operasi standar penggunaannya.

Begitu juga dengan metode penyimpanannya. Senpi yang menjadi inventaris polsek harus tersimpan rapi dalam lemari khusus dengan mode terkunci dan tanpa peluru.

Magasin dari setiap senjata api harus dalam keadaan terpisah dengan badan utama dan tersimpan pada tempat terpisah.

"Kunci lemarinya dipegang dan jadi tanggung jawab KSPKT (sentra pelayanan kepolisian terpadu) yang bertugas," ucap dia.

Dalam setiap penggunaannya, senpi harus dalam pengecekan maksimal. Heri juga meminta agar pengecekan tetap terlaksana setiap personel melaksanakan pergantian jaga.

"Jadi tujuan inspeksi ini untuk meminimalisir hal-hal di luar dugaan yang tidak kita inginkan," katanya.