KPP Mataram Barat menjemput bola edukasi wajib pajak isi SPT

id KPP Pratama,Mataram Barat,Lapor SPT

KPP Mataram Barat menjemput bola edukasi wajib pajak isi SPT

Kepala KPP Pratama Mataram Barat, Devi Sonya Adrince. (ANTARA/Awaludin)

Mataram (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mataram Barat, Nusa Tenggara Barat, melakukan jemput bola atau mendatangi langsung wajib pajak untuk memberikan edukasi tentang tata cara pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

"Kami mendatangi sekolah-sekolah, perusahaan-perusahaan atau satker-satker yang minta didampingi untuk melakukan pengisian SPT. Kami coba tawarkan mengingat ada kemungkinan terdapat kendala untuk pelaporan, penghitungan pajaknya atau kelengkapan dokumen pendukung, sehingga kami proaktif ke masyarakat," kata Kepala KPP Pratama Mataram Barat Devi Sonya Adrince, di Mataram, Senin.

KPP Pratama Mataram Barat, kata dia, juga menggiatkan sosialisasi dan edukasi melalui kelas pajak, baik secara daring (online) maupun tatap muka (offline). Hal itu dilakukan untuk menjaring wajib pajak pribadi yang belum melakukan pelaporan SPT.

Devi menyebutkan dari sekitar 40 ribu wajib pajak orang pribadi yang wajib lapor SPT di wilayah kerja KPP Pratama Mataram Barat, sebanyak 32.103 wajib pajak sudah melaporkan SPT periode Januari-Maret 2022. Angka tersebut tumbuh positif dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

"Masih ada sekitar 7.000-an wajib pajak individu yang belum melaporkan SPT, kami akan optimalkan supaya mereka segera melakukan pelaporan pada April 2022, termasuk juga wajib pajak badan yang jumlahnya sekitar 5.000-an. Kalau pelaporan SPT wajib pajak badan batas akhirnya 30 April nanti," ujarnya.

Ia mengatakan setiap warga negara Indonesia yang punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melakukan pelaporan SPT satu tahun sekali. Hal itu penting bagi kantor pajak yang mengadministrasikan kewajiban pelaporan perpajakan wajib pajak walaupun bagi karyawan, kewajiban pembayaran pajaknya telah disetorkan oleh pemberi kerja.

Devi menambahkan data-data yang dilaporkan dalam SPT adalah penghasilan wajib pajak yang diperoleh selama satu tahun. Selain itu, wajib pajak juga mengisi data terkait harta, utang dan data keluarga.