Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyiapkan anggaran Rp42 miliar untuk membayar gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) menjelang hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
"THR untuk ASN itu tidak ada, tapi yang diberikan itu gaji ke-13," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya di kantornya di Praya, Sabtu.
Besaran gaji ke-13 ASN yang akan diberikan itu sesuai dengan pangkat dan golongan serta sesuai jumlah gaji yang diterima setiap bulannya, sehingga jumlah yang akan diterima itu bervariasi sesuai eselon.
"Intinya nilainya satu bulan gaji yang akan diberikan," katanya.
Ia mengatakan, pencairan gaji ke-13 tersebut akan diupayakan bisa dicairkan sebelum Lebaran, sehingga mereka bisa menggunakan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan Lebaran maupun lainnya.
"Kami akan berikan seminggu sebelum Lebaran," katanya.
Sementara itu, berdasarkan data jumlah ASN di Kabupaten Lombok Tengah yang akan menerima gaji ke 13 tersebut sebanyak 9000 orang termasuk ASN guru maupun ASN di Lingkungan Pemerintah Setda Lombok Tengah.
"Total ASN kita sampai saat ini sekitar 9.000 orang," katanya.
I mengatakan, kinerja ASN selama bulan puasa Ramadhan 1443 Hijriah ini masih tetap normal, artinya mereka tetap bekerja sesuai dengan jam masuk kerja yang telah ditentukan.
"Kinerja ASN kita tetap normal," katanya.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), pemerintah daerah Lombok Tengah telah menetapkan jam kerja bagi ASN selama Bulan Ramadhan. Bagi instansi yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja ASN selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita pada hari Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat diberikan pada pukul 12.00 Wita hingga pukul 12.30 Wita. Sedangkan untuk hari Jumat waktu istirahat pukul 11.30 Wita sampai pukul 13.00 Wita.
Sementara itu, bagi instansi yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja ASN selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita pada hari Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat diberikan pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30. Hari Jumat masuk jam 08.00 Wita sampai pukul 11.30 Wita dan hari Sabtu masuk pukul 08.00 Wita sampai pukul 13.00 Wita.
Berita Terkait
Menteri PANRB Anas belajar sistem face recognition demi cegah kecurangan seleksi ASN
Selasa, 23 April 2024 4:56
Indonesia's civil servants to move to Nusantara in stages until 2029
Jumat, 19 April 2024 19:56
Menhub apresiasi Menteri PAN-RB setujui 18.017 formasi ASN
Jumat, 19 April 2024 6:37
Literasi digital hingga BerAKHLAK kriteria mutasi ASN
Rabu, 17 April 2024 19:31
Tingkat kehadiran ASN Pemprov NTB capai 98 persen
Selasa, 16 April 2024 16:49
Gubernur NTB keluarkan SE penyesuaian sistem kerja ASN
Senin, 15 April 2024 21:13
Menko PMK minta ASN undur kepulangan
Senin, 15 April 2024 18:27
Penerapan WFH dan WFO bagi ASN berlaku pada 16-17 April
Minggu, 14 April 2024 16:29