Polda NTB pastikan polres tetap tangani kasus mahasiswa blokir jalan

id blokir jalan,unras mahasiswa

Polda NTB pastikan polres tetap tangani kasus mahasiswa blokir jalan

Aparat kepolisian mengawal pemindahan 10 mahasiswa yang diduga sebagai provokator unjuk rasa dalam aksi blokir jalan selama empat hari di wilayah Monta Selatan, ke Polda NTB, ketika keluar dari Markas Polres Bima, NTB, Jumat (13/5/2022). (ANTARA/HO-Polda NTB)

Mataram (ANTARA) - Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto memastikan bahwa Penyidik Polres Bima tetap menangani kasus 10 mahasiswa yang diduga sebagai provokator unjuk rasa dengan aksi blokir jalan selama empat hari di wilayah Monta Selatan.

"Jadi kasus-nya tetap Polres Bima yang tangani. Kami hanya asistensi dan lakukan pengawasan," kata Artanto di Mataram, Rabu.

Ia pun memastikan bahwa sepuluh mahasiswa tersebut kini telah menjalani penahanan sebagai tersangka di Rutan Polda NTB.

"Kami tahan di sini karena kapasitas rutan di Polres Bima sudah penuh. Pertimbangan lain agar penanganan lebih maksimal," ujarnya.

Adapun inisial 10 mahasiswa yang ditahan di Rutan Polda NTB, adalah AR (20), IT (20), dan ARH (20), dari Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Bima.

Selanjutnya dari Politeknik Mataram, berinisial AK (21), dan SU (21). Kemudian ada dari Universitas Muhammadiyah Bima, berinisial SA (25), dan MA (22).

Tiga lainnya, MU (23) dari Universitas Mataram, MR (19) dari Universitas Muslim Indonesia Makassar, dan AAM (22) dari Universitas Islam Makassar.

Dalam penanganan di Polres Bima, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 192 KUHP Juncto Pasal 63 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 38/2004 tentang Jalan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun sampai 15 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar.

Mereka dalam aksinya yang dimulai sejak Senin (9/5) hingga Kamis (12/5), menuntut pemerintah untuk melakukan perbaikan infrastruktur jalan di Wilayah Monta Selatan, Kabupaten Bima.

Pihak TNI dan Polri sebelumnya sudah memberikan ruang kepada massa aksi untuk menyampaikan tuntutan kepada pemerintah. Namun karena merasa belum puas, aksi blokir jalan terus berlanjut.

Karena melihat situasi keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi terganggu, pihak kepolisian mengundang seluruh pihak dengan menghadirkan tokoh masyarakat dan adat di Kabupaten Bima.

Dari pertemuan tersebut, polisi bersama TNI pada Kamis (12/5), menangkap 10 orang dari kerumunan massa yang diduga berperan sebagai provokator aksi.

Usai penangkapan, pihak kepolisian dan TNI berhasil membuka blokir jalan. Kondisi terkini pun dilaporkan kondusif. Aktivitas warga sudah kembali normal.