Mataram (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap pelaku pungutan liar (pungli) terhadap para sopir truk angkut material dari salah satu proyek strategis nasional yang sedang berjalan di wilayah Lombok Barat, yakni Bendungan Meninting.
"Penangkapan yang bersangkutan kami lakukan dalam operasi tangkap tangan di sebuah rumah makan di wilayah Sayang-sayang, Mataram," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Kamis.
Baca juga: Penyidik menelusuri peran lain kasus pungli di Bendungan Meninting
Pelaku pungli berinisial J, asal Desa Dasan Geria, Kabupaten Lombok Barat itu ditangkap dengan barang bukti uang tunai sedikitnya Rp7 juta.
"Uang yang kami amankan dari penangkapan J ini hasil pungutan kurang dari sepekan terakhir," ujarnya.
Lebih lanjut, Kadek Adi mengatakan bahwa pihaknya kini menahan J di Rutan Polresta Mataram, terhitung sejak penangkapan pada Senin (20/6) petang.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan J sebagai tersangka dengan menyangkakan Pasal 12e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pemeriksaan, Kadek Adi mengungkap bahwa J ini merupakan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Dasan Geria.
Dia melakukan pungutan Rp11 ribu untuk satu kali truk mengangkut material. Kepada penyidik, J mengaku melakukan pungutan tersebut dengan dasar surat kesepakatan dengan pihak penyuplai material proyek.
"Memang ada dia tunjukkan surat kesepakatan itu yang menyebutkan kalau uang pungutan akan digunakan untuk masjid, keamanan dari desa. Tetapi setelah kami periksa, surat itu tidak resmi," kata Kadek Adi.
Kegiatan ini pun terungkap dari keterangan J sudah berjalan sejak lima bulan lalu. Terkait dengan muara dari hasil pungutan ini, Kadek Adi memastikan hal tersebut masuk dalam rangkaian pengembangan penyidikan.
"Karena ini baru terungkap, jadi penyidikan masih berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.
Berita Terkait
Dua pengendali pungli Rutan KPK sampaikan permintaan maaf
Selasa, 16 April 2024 17:50
Polresta Mataram atensi keamanan pemudik Terminal Mandalika
Jumat, 5 April 2024 21:23
Kapolres Lombok Tengah tindak tegas oknum anggota terbukti praktik pungli
Selasa, 2 April 2024 12:33
KPK periksa 10 saksi terkait perkara pungli
Selasa, 26 Maret 2024 16:46
KPK evaluasi pengelolaan rutan dengan Dirjen PAS
Sabtu, 16 Maret 2024 10:20
KPK berhentikan sementara 15 pegawai terlibat pungli
Sabtu, 16 Maret 2024 10:14
Dua pegawai KPK diduga terlibat pungli diperiksa
Rabu, 6 Maret 2024 18:14
Kades di Sumbawa Barat terjaring OTT pungli dituntut tujuh tahun penjara
Kamis, 29 Februari 2024 18:48