Pungli sopir angkut Bendungan Meninting, anggota BPD Dasan Geria Lobar ditangkap

id pungli,proyek strategis nasional,bendungan meninting,truk angkut material

Pungli sopir angkut Bendungan Meninting, anggota BPD Dasan Geria Lobar ditangkap

Petugas kepolisian memeriksa tersangka pungli terhadap para sopir truk angkut material dari salah satu proyek strategis nasional yang sedang berjalan di wilayah Lombok Barat, yakni Bendungan Meninting, berinisial J, di ruang Penyidik Satreskrim Polresta Mataram, NTB, Kamis (23/6/2022). (ANTARA/HO-Polresta Mataram)

Mataram (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap pelaku pungutan liar (pungli) terhadap para sopir truk angkut material dari salah satu proyek strategis nasional yang sedang berjalan di wilayah Lombok Barat, yakni Bendungan Meninting.

"Penangkapan yang bersangkutan kami lakukan dalam operasi tangkap tangan di sebuah rumah makan di wilayah Sayang-sayang, Mataram," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Kamis.

Baca juga: Penyidik menelusuri peran lain kasus pungli di Bendungan Meninting

Pelaku pungli berinisial J, asal Desa Dasan Geria, Kabupaten Lombok Barat itu ditangkap dengan barang bukti uang tunai sedikitnya Rp7 juta.

"Uang yang kami amankan dari penangkapan J ini hasil pungutan kurang dari sepekan terakhir," ujarnya.

Lebih lanjut, Kadek Adi mengatakan bahwa pihaknya kini menahan J di Rutan Polresta Mataram, terhitung sejak penangkapan pada Senin (20/6) petang.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan J sebagai tersangka dengan menyangkakan Pasal 12e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pemeriksaan, Kadek Adi mengungkap bahwa J ini merupakan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Dasan Geria.

Dia melakukan pungutan Rp11 ribu untuk satu kali truk mengangkut material. Kepada penyidik, J mengaku melakukan pungutan tersebut dengan dasar surat kesepakatan dengan pihak penyuplai material proyek.

"Memang ada dia tunjukkan surat kesepakatan itu yang menyebutkan kalau uang pungutan akan digunakan untuk masjid, keamanan dari desa. Tetapi setelah kami periksa, surat itu tidak resmi," kata Kadek Adi.

Kegiatan ini pun terungkap dari keterangan J sudah berjalan sejak lima bulan lalu. Terkait dengan muara dari hasil pungutan ini, Kadek Adi memastikan hal tersebut masuk dalam rangkaian pengembangan penyidikan.

"Karena ini baru terungkap, jadi penyidikan masih berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.