Mantan kepala desa di Suralaga Lombok Timur nekat curi handphone warga

id Kepala Desa,Kades,Suralaga,Lombok Timur

Mantan kepala desa di Suralaga Lombok Timur nekat curi handphone warga

Wakapolres Lombok Timur Kompol Zaky Maghfur didampingi jajaran reskrim menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian handphone yang melibatkan mantan kepala desa dalam konferensi pers di Selong, NTB, Sabtu (25/6/2022). (ANTARA/HO-Polres Lombok Timur)

Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Mantan Kepala Desa di wilayah Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, berinisial HK (40), ditangkap Tim Puma Polres Lotim bersama anggota Polsek Suralaga karena diduga mencuri telepon selular milik Salehudin (27), warga Desa Bagik Payung Selatan.

Pencurian dilakukan di tempat pencucian  motor wilayah Desa Bagek Payung Selatan pada Rabu (15/6).‎ 

Baca juga: Internet "lemot" di ponsel, ini trik mengatasinya

lnformasi yang dihimpun, Sabtu, pelaku  menjalankan aksinya pada malam hari saat korban sedang tertidur di dalam kamar tempat pencucian motor. 

Pelaku masuk melalui pintu rumah korban  tidak terkunci, melihat korban tertidur pulas. Pelaku mengambil HP milik korban yang berada di samping tempat tidurnya. 

Hasil kejahatannya ini, pelaku menjual HP tersebut ke temannya seharga Rp1,2 juta. Saat korban bangun dari tidurnya,  kaget HP miliknya tidak berada di sampingnya. Kasus itu pun dilaporkan ke kantor polisi. 

Kapolsek Suralaga melalui Kasi Humas Polres Lotim, Iptu Nicolas Oesman saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan penangkapan pelaku pencurian HP di wilayah kecamatan Suralaga. 

"Pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut," tandasnya.