Kowantara tegaskan tak terlibat penggalangan dana ACT

id Kowantara, warteg gratis, act

Kowantara tegaskan tak terlibat penggalangan dana ACT

Ketua Umum Komunitas Warteg Nusantara, Mukroni (kika), CEO Buka Mitra Indonesia, Howard Gani (kehadiran virtual) dan CEO Bukalapak, Rachmat Kaimuddin, saat penandatanganan kerjasama pemberdayaan warteg. (ANTARA/HO)

Jakarta (ANTARA) - Ketua Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni menegaskan pihaknya tidak terlibat penggalangan dana yang dilakukan oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Mukroni saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, mengatakan ACT pada awalnya pernah bekerja sama dengan Kowantara hanya untuk program aksi operasi pangan atau Warteg Gratis saat awal pandemi COVID-19.

Seiring perkembangannya, ACT menawarkan program kerja sama untuk meletakkan kotak donasi untuk ratusan warung-warung yang terdata di Kowantara. Namun, karena tidak ada nota kesepahaman (MoU) terhadap program tersebut, Mukroni menegaskan pihaknya tidak ada sangkut paut dengan penggalangan dana yang dipermasalahkan. "Tidak terlibat. Mereka ke warteg saja kerja samanya, pasang spanduk. Tanpa ada MoU, tanpa ada kerja sama," ujar Mukroni.

Mukroni mengatakan kotak-kotak donasi tersebut  di hampir ribuan warteg kawasan Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi (Jabotabek). Penyebaran kotak donasi tersebut, disebutnya, tidak berkoordinasi dengan Kowantara dan berjalan sendiri.

Baca juga: Dinsos NTB menghentikan aktivitas dan pengumpulan dana melalui ACT
Baca juga: Pemprov Jakarta akan evaluasi kerja sama dengan ACT


"Jadi, artinya kami juga ditinggal oleh ACT, dengan program selanjutnya. Sehingga sebulan, dua bulan, program itu jalan sendiri. Kami tidak bisa mengendalikan," kata dia.

Mukroni menegaskan Kowantra tidak terlibat secara legal, karena tidak ada kerja sama untuk penggalangan dana ACT yang dipermasalahkan. Meski sebelumnya hampir ribuan warteg yang di bawah Kowantara sempat memasang spanduk dari ACT hanya untuk program Operasi Pangan Warteg Gratis.

Sebelumnya, Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

Selanjutnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi keuangan dari karyawan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) kepada seseorang yang diduga terkait dengan organisasi teroris Al Qaida. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan PPATK masih mempelajari apakah transaksi terhadap pihak yang diduga terkait Al Qaida tersebut adalah sebuah kebetulan.