NTB RAMPUNGKAN REGULASI LARANGAN MEROKOK PADA 2012

id

     Mataram, 19/12 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat bertekad merampungkan regulasi larangan merokok di 2012, agar dapat diimplementasikan sebelum berakhir masa jabatan gubernur dan wakil gubernur pada 17 September 2013.

     "Diupayakan rampung tahun depan, dan sudah dimasukkan dalam program legislasi daerah tahun anggaran 2012 dan sudah pula disetujui dalam sidang paripurna DPRD NTB, 17 Desember 2011," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Setda Nusa Tenggara Barat (NTB) H Agus Patria, di Mataram, Senin.

     Staf Ahli Gubernur NTB Bidang Hukum dan Pemerintahan itu mengatakan, regulasi larangan merokok itu dikemas dalam bentuk peraturan daerah (perda) kawasan tanpa asap rokok, yang bertujuan mengurangi dampak negatif penggunaan rokok sekaligus pengaturan tempat merokok.

     Rancangan perda (raperda) kawasan tanpa asap rokok itu sudah dibahas sejak awal 2010, berdasarkan instruksi Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi, agar disiapkan regulasi yang mengatur tentang larang merokok di tempat umum.

     Bahkan, Gubernur NTB periode 2008-2013 itu telah menerbitkan produk hukum tentang larangan merokok di tempat umum, yang berbentuk Surat Edaran (SE), yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggodokan raperda kawasan tanpa asap rokok.

     Penjabaran tempat umum dalam larangan merokok itu yakni rumah sakit, sekolah dan tempat umum lainnya seperti ruang umum di Kantor Gubernur NTB.

     Sebagai penyeimbangnya, Pemerintah Provinsi NTB akan membangun ruang khusus merokok seperti yang ada di bandara dan sejumlah lokasi di Jakarta dan kota-kota besar lainnya, jika regulasi itu mulai diberlakukan.

     Acuan hukum penggodokan raperda itu yakni Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan.

     "Regulasi terkait larangan merokok itu dipandang perlu karena merokok dianggap sebagai perbuatan yang lebih banyak mudaratnya daripada kebaikannya, sekaligus sebagai upaya preventif dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat perokok maupun bukan perokok," ujarnya.

     Agus optimistis NTB akan segera memiliki regulasi larangan merokok di tempat umum, karena banyak kalangan yang mendukungnya, meskipun NTB teristimewa Pulau Lombok merupakan daerah penghasil bahan baku rokok terbesar untuk kebutuhan nasional.

     Produksi tembakau Virginia di Pulau Lombok mencapai 48 ribu ton atau 95 persen dari total kebutuhan tembakau virginia nasional sebanyak 50 ribu ton/tahun.

     Potensi areal tanam tembakau virginia di wilayah NTB, khususnya Pulau Lombok, mencapai 58.516 hektare (ha). Sebanyak 10.098 ha berada di wilayah Kabupaten Lombok Barat, 19.263 ha di Lombok Tengah dan 29.154 ha di Lombok Timur.

     Masa produksi selama lima bulan dengan pelibatan pelaku usaha tani sebanyak 23 ribu orang dan 18 unit perusahaan pengelola tembakau sebagai mitra petani dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 154 ribu orang.

     Namun, sejauh ini tembakau virginia produk NTB yang dikirim ke luar daerah berbentuk krosok dalam kemasan khusus (peti kemas yang memiliki pengaturan suhu) sebagai bahan baku industri karena belum ada pabrik rokok.

     Harga bahan baku tembakau virginia produk NTB yang diantarpulaukan lebih dari 20 perusahaan mitra petani tembakau itu berbentuk krosok berkisar antara Rp16 ribu hingga Rp25 ribu/kilogram.      

     "NTB merupakan daerah penghasil tembakau untuk bahan baku rokok nasional, tetapi masyarakat NTB dari berbagai kelompok usia, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa, harus terhindar dari dampak buruk rokok," ujarnya. (*)