Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat menyatakan, aturan baru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) telah diberlakukan, namun jumlah penumpang di bandara saat ini masih stabil.
"Jumlah penumpang masih tetap stabil di angka 6.000 penumpang per hari baik yang datang maupun berangkat," kata Humas PT Angkasa Pura Bandara Lombok, Arif Haryanto di Praya, Kamis.
Ia juga mengatakan, meskipun harga tiket pesawat saat ini cukup mahal, penumpang di Bandara Lombok masih tetap stabil, tidak ada penurunan yang signifikan.
"Penumpang di Bandara Lombok masih stabil," katanya.
Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan terbaru tentang petunjuk perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19 telah mulai berlaku sejak tanggal 17 Juli 2022.
Dalam SE itu ditetapkan pelaku perjalanan orang dalam negeri (PPDN) yang menggunakan transportasi udara dari dan ke daerah di seluruh Indonesia yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen.
PPDN yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1x24 jam atau PCR yang berlaku 3x4 jam sebelum keberangkatan.
Selanjutnya, PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.
"Untuk komorbid, juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19," katanya.
Ia mengatakan, PPDN dengan usia 6-17 tahun cukup menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Sedangkan untuk PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
"Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat," katanya.
Berita Terkait
Bandara Lombok NTB raih predikat pelayanan terbaik dari INACA
Jumat, 25 Oktober 2024 15:39
Penumpang di Bandara Lombok capai 1,79 Juta di triwulan III
Senin, 7 Oktober 2024 16:15
InJourney Airports: 38.054 penumpang di Bandara Lombok saat MotoGP
Rabu, 2 Oktober 2024 5:57
Pengiriman Logistik MotoGP dari Sirkuit Mandalika ke Jepang tuntas
Selasa, 1 Oktober 2024 14:03
Penumpang di Bandara Lombok tercatat naik 6,9 persen selama MotoGP 2024
Selasa, 1 Oktober 2024 13:53
Seluruh logistik MotoGP Indonesia 2024 tiba di Sirkuit Mandalika Lombok
Kamis, 26 September 2024 15:33
Logistik pembalap MotoGP 2024 tiba di Sirkuit Mandalika
Selasa, 24 September 2024 18:40
Bandara Lombok buka 24 jam selama MotoGP Mandalika
Jumat, 20 September 2024 13:25