Penumpang di Bandara Lombok stabil setelah aturan baru PPDN

id Bandara Lombok ,PPDN

Penumpang di Bandara Lombok stabil setelah aturan baru PPDN

Penumpang di Bandara Lombok, Nusa Tenggara Barat (ANTARA/Istimewa)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat menyatakan, aturan baru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) telah diberlakukan, namun jumlah penumpang di bandara saat ini masih stabil.

"Jumlah penumpang masih tetap stabil di angka 6.000 penumpang per hari baik yang datang maupun berangkat," kata Humas PT Angkasa Pura Bandara Lombok, Arif Haryanto di Praya, Kamis.

Ia juga mengatakan, meskipun harga tiket pesawat saat ini cukup mahal, penumpang di Bandara Lombok masih tetap stabil, tidak ada penurunan yang signifikan.

"Penumpang di Bandara Lombok masih stabil," katanya.

Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan terbaru tentang petunjuk perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19 telah mulai berlaku sejak tanggal 17 Juli 2022.

Dalam SE itu ditetapkan pelaku perjalanan orang dalam negeri (PPDN) yang menggunakan transportasi udara dari dan ke daerah di seluruh Indonesia yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen.

PPDN yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1x24 jam atau PCR yang berlaku 3x4 jam sebelum keberangkatan.

Selanjutnya, PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.

"Untuk komorbid, juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19," katanya.

Ia mengatakan, PPDN dengan usia 6-17 tahun cukup menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Sedangkan untuk PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

"Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat," katanya.