Identifikasi empat implikasi penataan ulang dapil 3 DOB Papua

id dob papua,dapil baru papua,pemilu 2024

Identifikasi empat implikasi penataan ulang dapil 3 DOB Papua

Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Center for Strategic International Studies (CSIS) Arya Fernandes. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Kota Jakarta Selatan (ANTARA) - Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Center for Strategic International Studies (CSIS) Arya Fernandes mengidentifikasi empat implikasi penataan ulang daftar pemilihan (dapil) baru di tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua.
 

Ia menyebutkan implikasi pertama adalah penataan ulang dapil di Papua dari satu menjadi empat dapil sehubungan dengan penambahan tiga provinsi baru di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. "Implikasi kedua adalah alokasi kursi DPR RI yang semula 10 bertambah menjadi 12 kursi," kata Arya Fernandes ketika dihubungi di Jakarta, Selasa, terkait dengan polemik revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Baca juga: MRP berharap Pemilu 2024 di DOB berinduk ke KPU Provinsi Papua
Baca juga: Menkopolhukam tegaskan KKB Papua musuh rakyat


Dalam UU Pemilu Pasal 187 ayat (2) menyatakan bahwa jumlah kursi setiap dapil paling sedikit tiga kursi dan paling banyak 10 kursi. Ketiga, lanjut dia, jumlah anggota DPD RI bertambah, sebelumnya 136 menjadi 148 kursi.

Hal ini mengacu pada Pasal 186 UU Pemilu yang menyebutkan anggota DPD untuk setiap provinsi sebanyak empat orang. Keempat, tahapan pemilu 2024, seperti persyaratan dan pendaftaran parpol peserta pemilu harus memiliki struktur organisasi kepengurusan di setiap provinsi, khususnya bagi tiga DOB Papua.

Ia mengemukakan bahwa keberadaan para wakil rakyat Papua merupakan salah satu cara mengawal program strategis pembangunan Papua. "Saya kira itu salah satu cara menyalurkan aspirasi agar suara masyarakat Papua lebih didengar di pusat," kata Arya.