Polresta Mataram tangani kasus seorang ayah rudapaksa anak kandung

id rudapaksa,ayah perkosa anak,uu perlindungan anak

Polresta Mataram tangani kasus seorang ayah rudapaksa anak kandung

Penyidik memeriksa terduga pelaku rudapaksa terhadap anak kandung berinisial IK di Polresta Mataram, NTB, Rabu (3/8/2022). (ANTARA/HO-Polresta Mataram)

Mataram (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangani kasus seorang ayah diduga melakukan aksi rudapaksa terhadap anak kandungnya yang masih berstatus di bawah umur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Rabu, mengatakan, dalam penanganan kasus ini pihaknya sudah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial IK (48).

"Terduga pelaku sudah kami amankan dan sekarang kasusnya ditangani unit perlindungan perempuan dan anak," kata Kadek Adi.

Baca juga: Bejat! Pria ini kurang ajar perkosa mertua yang berusia lanjut

Dia menjelaskan, penanganan kasus ini berawal dari adanya laporan ibu kandung korban yang kini sudah tidak tinggal satu rumah dengan pelaku.

"Dari adanya laporan itu pelaku kami amankan," ujarnya.

Pihaknya pun kini telah mendapatkan alat bukti terkait tuduhan pelaku melakukan aksi rudapaksa terhadap anak kandungnya tersebut.

"Hasil visum dan keterangan korban sudah kami dapatkan," ucap dia.

Meskipun demikian, Kadek Adi memastikan pihaknya belum menetapkan IK sebagai tersangka, melainkan kini masih melakukan pendalaman keterangan korban dari para saksi, termasuk dari bibi korban yang kali pertama mendengar keluhan korban.

"Jadi kabar pertama terkait perbuatan pelaku ini diceritakan ke bibi-nya. Dari bibi-nya ceritakan ke ibu korban," ujar Kadek Adi.

Penyidikan dari kasus ini pun mengarah pada sangkaan pidana Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23/2002.