Kemen PPPA pastikan dampingi korban kekerasan seksual anak

id nahar,penganiayaan,anak di bawah umur,denpasar,kekerasan seksual

Kemen PPPA pastikan dampingi korban kekerasan seksual anak

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar. (ANTARA/HO-Kemen PPPA)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memastikan N (5), anak perempuan korban penganiayaan dan kekerasan seksual di Denpasar, Bali, mendapatkan pendampingan dan pengasuhan yang layak guna menjalani pemulihan dari trauma kekerasan yang dialaminya.

"Saat ini korban telah mendapatkan layanan pendampingan, mulai dari pendampingan psikologis hingga kesehatan," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Selain itu, katanya, korban dibantu oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Denpasar dalam pembuatan dokumen administratif yang diperlukan, termasuk Akte Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai bentuk pemenuhan hak anak.

Ia menyebut pendampingan terhadap korban ditangani oleh tim UPTD PPA Kota Denpasar dengan melibatkan dinas atau instansi terkait. Pihaknya juga memastikan korban mendapatkan pengasuhan yang layak dari keluarga yang saat ini mengasuhnya.

Baca juga: Menteri PPPA sebut ekonomi digital dorong UMKM wanita makin kompetitif
Baca juga: Menteri PPPA menyoroti anak-anak di Mandalika jadi pedagang asongan


Menurut Nahar, sudah seharusnya anak berada di tempat yang nyaman dan aman dari segala bentuk kekerasan sehingga anak akan tumbuh secara optimal. "Sudah menjadi tanggung jawab kita semua untuk memberikan perlindungan kepada anak, juga memastikan anak bisa mendapatkan pengasuhan yang layak, baik itu pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga masyarakat, dunia usaha hingga masyarakat," ucap dia.

Ia mengatakan bahwa semua kalangan memiliki kewajiban untuk melindungi anak-anak Indonesia dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan kejahatan lainnya.

Seorang anak berinisial N menjadi korban penganiayaan dan pencabulan dari pelaku bernama Yohanes Paulus Maniek Putra alias Jo alias Dedi (38). Pelaku merupakan kekasih Dwi Novita Murti (33), ibu kandung N. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan telah ditahan oleh penyidik Polresta Denpasar guna menjalani proses hukum selanjutnya.