Wagub Bali sebut penanganan sampah diubah mulai dari hulu

id sampah, TPA, Wagub Bali

Wagub Bali sebut penanganan sampah diubah mulai dari hulu

Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati saat memberi keterangan penanganan sampah dari hulu di Denpasar, Senin (22/8/2022). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

Denpasar (ANTARA) - Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati atau Cok Ace mengatakan bahwa sampah merupakan permasalahan yang kini harus ditangani mulai dari hulu, tak lagi dengan pola pengelolaan kumpul-angkut-buang menuju tempat pembuangan akhir (TPA).

"Sampah merupakan permasalahan hidup yang apabila tidak ditangani dari hulu akan mengancam kesehatan lingkungan, yang nantinya juga akan berdampak kepada manusia dan makhluk hidup lainnya, oleh sebab itu penanganan sampah dari hulu itu sangat penting agar tidak berdampak di hilir," kata Wakil Gubernur Bali di Denpasar, Senin.

Cok Ace mengatakan bahwa upaya tersebut tak akan pernah selesai apabila masyarakat tidak ikut serta dalam memilah jenis sampah yang dihasilkan terutama di rumah tangga sebagai lingkup terkecil.

"Solusinya bukan menumpuk sampah pada TPA namun bagaimana kita memahami jenis sampah dan memisahkan tempatnya sebelum diangkut oleh petugasnya," ujar Cok Ace di hadapan media. Melalui pemberlakuan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, diatur dan diubahlah pengelolaan sampah menuju TPA menjadi pemilahan sampah organik dan anorganik mulai dari tingkat rumah tangga.

Menurut Wagub, Pergub Bali ini adalah satu-satunya kebijakan daerah yang bertujuan untuk mengubah paradigma kumpul-angkut-buang dengan mewajibkan sumber penghasil sampah melakukan pemilihan dan pengelolaan dengan prinsip 3R (reduce, reuse dan recycle) dengan pengelolaan yang melibatkan desa adat.

Baca juga: Wagub Bali minta kabupaten agresif cegah kasus PMK
Baca juga: Mandalika NTB menjadi lokomotif optimisme pemulihan pariwisata Bali-Nusra


Wakil gubernur berdarah Puri Ubud itu menuturkan bahwa sampah merupakan salah satu penyebab buruknya kualitas lingkungan, sehingga di Bali khususnya diperlukan kolaborasi berbagai pihak untuk menjalankan Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen.

Juga upaya penanganan sampah ini dikaitkan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang bermakna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya. "Untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia, sekala-niskala (duniawi dan non duniawi) menuju kehidupan masyarakat dan tanah Bali sesuai dengan prinsip Trisakti Bung Karno yakni berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan," ujar Cok Ace.