KPPU SOSIALISASIKAN PENYUSUNAN REGULASI DAERAH DI NTB

id

     Mataram, 15/3 (ANTARA) - KPPU menyosialisasikan penyusunan regulasi daerah dalam perspektif persaingan usaha yang sehat di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), sesuai amanat Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

     "Sosialisasi ini sebagai salah satu upaya advokasi guna mendukung perwujudan persaingan usaha yang sehat," kata Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Sukarwi, pada pembukaan sosialisasi di Mataram, NTB, Kamis.

     Kegiatan sosialisasi itu melibatkan kalangan unsur pemerintahan daerah di wilayah NTB dan kalangan pengusaha.

     Sukarwi mengatakan, regulasi daerah terkait persaingan usaha yang sehat itu merupakan salah satu faktor penentu suksesnya pembangunan ekonomi daerah.

     Diharapkan, sosialisasi tersebut akan menambah pemahaman yang komprehensif tentang persaingan usaha sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

     "Pemerintah melalui kebijakan kompetisi dapat mengatur sektor usaha untuk usaha kecil, dan wilayah dan waktu untuk usaha kecil, agar ada keseimbangan posisi tawar," ujarnya.

     Menurut dia, perkembangan persaingan usaha harus mendukung ekonomi daerah. Namun, terdapat banyak opsi kebijakan dalam mencapai suatu sasaran sehingga diperlukan kecermatan untuk menentukan kebijakan yang diterapkan.

     Munculnya berbagai macam kebijakan daerah, tidak menutup kemungkinan adanya gesekan dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 itu, sehingga perlu ada harmonisasi antara kebijakan persaingan dengan kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah.

     "Tentunya, setiap kebijakan harus menjamin kesejahteraan rakyat melalui ketersediaan produk di pasar berikut inovasi dan variasinya, juga ketersediaan produk di pasar dengan harga ekonomis," ujarnya.    

     Selain itu, setiap kebijakan harus menjamin kepastian dan kesempatan berusaha bagi setiap pelaku usaha melalui pengurangan hambatan masuk dan hambatan keluar dari pasar.

     Demikian pula, setiap kebijakan harus mencegah timbulnya perilaku yang anti persaingan usaha.

     Pada kesempatan itu, Sukarwi mengingatkan pemerintah dan masyarakat NTB agar jangan sampai kemajuan usaha di daerah itu, tidak banyak menguntungkan penduduk setempat, karena lebih banyak menguntungkan investor dari luar daerah.

     "Ini tantangan bagi NTB dalam melihat persaingan usaha di daerah ini. Semestinya kemajuan ekonomi berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat NTB, bukan orang dari luar daerah," ujarnya. (*)