Mataram (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menetapkan tersangka kasus dugaan penipuan dalam penjualan tiket MotoGP yang berlangsung pada Maret 2022 di Sirkuit Mandalika.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Teddy Ristiawan di Mataram, Rabu, mengatakan tersangka dalam kasus ini berinisial IW, Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah.
"Oknum ketua BPPD ini kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara," ucap Teddy.
Sebagai tersangka, jelas dia, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dari hasil penyidikan, terungkap pelapor yang menjadi korban penipuan dalam kasus ini mengalami kerugian sedikitnya Rp66 juta.
Tersangka IW ditangkap pihak kepolisian di wilayah Lombok Tengah, Selasa (13/9). Teddy mengatakan penangkapan IW merupakan bagian dari ketegasan penyidik dalam menangani suatu perkara.
Sebelumnya, polisi sudah mengundang IW untuk hadir memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penipuan ini. Namun, hingga kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, IW tidak kunjung hadir memenuhi panggilan kepolisian. "Makanya dilakukan penjemputan paksa," ucap dia.
Kini berkas menunggu tahap pelimpahan ke jaksa peneliti. Namun, sebelum masuk ke tahap tersebut, penyidik mengagendakan pertemuan antara tersangka dengan pelapor. Penyidik pun telah mengabulkan penangguhan penahanan IW.
"Jadi, kami mengupayakan agar kasus ini selesai melalui keadilan restoratif dengan memanggil kedua belah pihak untuk membuat kesepakatan damai dengan catatan pengembalian kerugian," ujarnya.
Apabila pertemuan tersebut tidak membuahkan kesepakatan, Teddy memastikan proses hukum akan berlanjut ke tahap penelitian berkas oleh jaksa peneliti.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda NTB tetapkan tersangka kasus penipuan tiket MotoGP
Berita Terkait
Pemprov NTB tanggapi soal penetapan Direktur PT GNE sebagai tersangka
Kamis, 2 Mei 2024 20:05
Polda NTB tetapkan Iptu AS tersangka penganiayaan terhadap istri
Kamis, 18 April 2024 16:44
Polda NTB umumkan tersangka investasi bodong FEC usai Lebaran 2024
Kamis, 11 April 2024 16:28
Kejari Sumbawa Barat tetapkan tersangka TPPU pengelolaan modal perusda
Selasa, 2 April 2024 19:47
Polisi tetapkan 14 tersangka pembakaran kotak suara Pemilu 2024 di Bima
Senin, 26 Februari 2024 17:30
Kejari tetapkan dua tersangka korupsi dana APM di Lombok Timur
Selasa, 6 Februari 2024 13:36
Dekati masyarakat, Kejati NTB cegah pembakaran pipa terulang
Senin, 8 Januari 2024 17:39
Lima pembakar pipa SPAM di Lombok Timur jadi tersangka
Senin, 8 Januari 2024 14:45