Menteri Bintang Puspayoga instruksikan konten dewasa di Rawa Malang dihentikan

id Menteri PPPA, stop konten dewasa pada anak,Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, Rawa Malang

Menteri Bintang Puspayoga instruksikan konten dewasa di Rawa Malang dihentikan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengunjungi rumah remaja putri berusia 13 tahun yang menjadi korban kekerasan seksual oleh empat orang anak berhadapan hukum (ABH) di Hutan Kota Rawa Malang, Cilincing, Jakarta Utara, Minggu (25/9/2022). ANTARA/HO-Humas Kementerian PPPA

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menginstruksikan konten dewasa yang mempengaruhi pertumbuhan anak di Rawa Malang, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara dihentikan.

"Ayo orang tua, seringlah komunikasi dengan anak kalian. Jangan biarkan anak-anak menjadi korban dan menjadi pelaku kekerasan,” kata Bintang saat mengunjungi rumah remaja putri berusia 13 tahun yang menjadi korban kekerasan seksual di Cilincing, Jakarta Utara, Minggu.

Bintang berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (P2A dan PP) DKI Jakarta Tuty Kusumawati memberi edukasi kepada orang tua di Rawa Malang, Jakarta Utara, agar memberikan ekstra pengawasan terhadap anak-anak mereka agar tidak sembarangan mengakses konten berbahaya bagi kesehatan mental.

“Para pelaku yang termasuk dalam kategori Anak Berhadapan Hukum (ABH) ini harus juga diberikan edukasi atas setiap tindakan yang sudah mereka lakukan dan konsekuensi yang mereka hadapi," kata Bintang.

Tuty yang hadir dalam kesempatan itu kemudian merespons permintaan tersebut. Kepala Dinas P2A dan PP DKI Jakarta menyatakan akan segera memberi edukasi kepada orang tua dan orang dewasa lainnya di Kampung Rawa Malang, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara AKP Marotul Aeni, empat ABH yang diduga melakukan kekerasan seksual pada remaja putri 13 tahun di Hutan Kota Rawa Malang adalah anak putus sekolah.

Keempat ABH juga masih berusia antara 11 hingga 13 tahun, sehingga Polres Metro Jakarta Utara menindaklanjuti kasus tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). “Kasus ini sudah dilakukan pemberkasan dan sudah kami kirimkan ke Kejaksaan. Kini kami menunggu hasil pemrosesan di Kejaksaan. Para pelaku kami titipkan sementara di Sentra Handayani. Untuk pendampingan terhadap korban juga sudah dilakukan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta,” ujar Aeni.

Menurut informasi Kepolisian Sektor Cilincing, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengunjungi Kampung Rawa Malang RT07/RW010 Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara pukul 10.45 WIB.

Kunjungan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam rangka mengecek kondisi terakhir korban pemerkosaan di Kampung Rawa Malang, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara tersebut. Pada kesempatan itu, Menteri PPPA juga menyerahkan dukungan pemenuhan kebutuhan spesifik bagi remaja 13 tahun yang menjadi korban kekerasan seksual antara lain paket seragam, perlengkapan sekolah dan uang tunai.

Dalam kasus ini, Kemen PPPA melalui Tim SAPA129 terus berkoordinasi dengan UPT P2TP2A DKI Jakarta untuk memantau perkembangan kasus, memastikan pendampingan dan pemulihan korban, serta mengawal proses hukumnya.

Baca juga: Menteri PPPA kunjungi anak korban kekerasan seksual
Baca juga: Menteri PPPA apresiasi Parade Kebaya Nusantara 2022


Para pelaku kekerasan seksual dapat dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman maksimalnya berupa pidana penjara 15 tahun, dan sesuai pasal 79 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dapat ditetapkan pada anak paling lama 7,5 tahun penjara atau paling lama setengah dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa.