Setan apa? Ayah tega setubuhi anak tirinya yang masih SD di Bima

id Cabuli

Setan apa? Ayah tega setubuhi anak tirinya yang masih SD di Bima

Istimewa

Bima (ANTARA) - Satreskrim Polres Kota Bima, Nusa Tenggara Barat mengamankan seorang ayah inisial KSM (39), karena tega menyetubuhi anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

"Pelaku merupakan warga  Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima. Ia diduga bukan saja menyetubuhi anak tirinya itu, tapi tega menganiayanya," kata Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Iptu Jufrin, Selasa (11/10).

Sebagaimana keterangan dalam laporan orang tua kandung korban di SPKT Polres Bima Kota Polda NTB, korban yang masih usia SD ini, diduga sering dianiaya dan disetubuhi oleh ayah tiri bejatnya itu di TKP itu pula (rumah KSM). Peristiwa ini terkuak setelah korban bercerita kepada istri kedua dari ayah kandungnya yakni SE. 

"Namun sebelumnya, korban disebut-sebut belum menceritakan hal itu kepada ayah kandungnya itu," katanya. 

Namun ayah kandungnya menaruh curiga kepada korban karena selama 3 hari tidak kembali ke rumahnya (di TKP). atas dasar itu, G meminta kepada istri keduanya (SE) untuk menanyakan hal sebenarnya sehingga Bunga enggan kembali ke rumahnya itu (TKP).

Korban mengaku kepada SE bahwa enggan kembali ke rumahnya karena diduga sering dianiaya dan disetubuhi oleh KSM. Tak lama kemudian (setelah memperoleh penjelasan dari Bima), SE pun menceritakanya kepada G.

Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah kendali Aipda Abdul Hafid segera berada di TKP hingga KSM berhasil digelandang ke Mapolrs Bima Kota untuk diamankan dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pun KSM disebut-sebut berhasil lolos dari amukan warga setempat.

Kasi Humas menyebutkan, dugaan persetubuhan terhadap korban yang masih SD  oleh ayah tirinya itu tengah ditangani secara serius oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.

“Tahapan penanganan kasus ini yang semula dalam tahapan penyelidikan kini telah ditingkatkan ke tahapan penyidikan.Peningkatan penanganan kasus ini yakni setelah Penyidik melakukan gelar perkara,” katanya. 

Baik pihak pelapor, korban maupun sejumlah saksi yang diajukanya terkait kasus itu diakuinya telah dimintai keteranganya.keterangan mereka, dikatakannya telah dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (TKP). Pun demikian halnya dengan terduga pelaku (telah dimintai keteranganya secara resmi oleh penyidik setempat).

“Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota terkait kasus ini telah menaikan kasus ini ke tingkat penyidikan,” katanya.