Polisi mengusut pemotongan dana kapitasi di 10 puskesmas di Mataram

id dana kapitasi,pemotongan dana,puskesmas,usut kasus

Polisi mengusut pemotongan dana kapitasi di 10 puskesmas di Mataram

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Aparat kepolisian mengusut dugaan pemotongan dana kapitasi di 10 puskesmas yang ada di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Rabu, memastikan bahwa langkah hukum tersebut merupakan tindak lanjut pengakuan tersangka korupsi dana kapitasi di Puskesmas Babakan.

"Sesuai apa (keterangan) yang kami dapatkan dari tersangka di kasus Puskesmas Babakan. Sekarang kami usut di 10 puskesmas lainnya," kata Kadek Adi.

Adanya dugaan pemotongan dana kapitasi di puskesmas di seluruh Kota Mataram ini terungkap dari pengakuan tersangka korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan, berinisial RH.

RH dalam kasus tersebut menjabat sebagai Kepala Puskesmas Babakan. Kepada polisi, dia menyatakan bahwa pemotongan dana kapitasi merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh kepala puskesmas di Kota Mataram.

Dalam mengusut dugaan tersebut, Kadek Adi meyakinkan bahwa pihaknya sudah menyusun agenda permintaan klarifikasi kepada 10 kepala puskesmas di Kota Mataram.

"Kami sudah undang mereka (kepala puskesmas) untuk memberikan klarifikasi. Permintaan klarifikasi sudah dimulai Senin (10/10) kemarin," ujarnya.

Dengan langkah demikian, Kadek Adi memastikan bahwa penanganan kasus ini masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan.

Karena itu, selain mengagendakan permintaan klarifikasi, pihaknya mempelajari kembali dokumen sitaan di kasus korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan.

"Kami buka lagi berkas yang sudah ada. Itu kan lumayan banyak, periodenya dari 2017-2019," ucap dia.

Terkait dengan kasus korupsi yang menetapkan RH sebagai tersangka bersama mantan Bendahara Puskesmas Babakan berinisial WY, penyidik kini sedang menunggu petunjuk dari jaksa peneliti.

"Kalau pun nanti ada petunjuk tambahan, akan segera kami lengkapi," kata Kadek Adi.