Jakarta (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengingatkan bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) tidak untuk memberi efek jera, tapi guna memulihkan kepercayaan masyarakat.
"Untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penyelenggaraan pemilu," kata Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam keterangannya diterima di Jakarta, Rabu.
Menurut dia sanksi yang dijatuhkan DKPP akan membuktikan bahwa lingkungan penyelenggara pemilu di Indonesia berisi orang-orang yang profesional, mandiri, dan berintegritas, sehingga masyarakat tidak akan meragukan hasil dan proses pelaksanaan tahapan pemilu.
Selain itu, lanjut dia mekanisme penanganan dugaan pelanggaran kode etik oleh DKPP juga dimaksudkan untuk menghindarkan penyelesaian di luar jalur hukum atau main hakim sendiri. "Jadi penyelesaian ini tidak dilakukan di jalan, melakukan pemukulan kepada penyelenggara atau merusak fasilitas dan logistik pemilu, tapi dilakukan oleh DKPP sehingga kemandirian, kredibilitas, dan profesionalitas penyelenggara dapat terjaga," kata Dewi.
Tidak hanya itu, guna mencapai pemilu yang berkualitas juga perlu sinkronisasi dan penguatan antara semua lembaga, mulai dari KPU, Bawaslu, DKPP, Kepolisian, dan seluruh lembaga terkait.
Menurut Dewi penyelenggara pemilu tidak bisa berdiri sendiri dan membutuh dukungan dari lembaga lain guna mengurangi potensi pelanggaran atau kecurangan saat pelaksanaan pemilu.
“Ini diperlukan untuk melindungi hak pemilih dan hak untuk dipilih dan memberikan output yang baik untuk Pemilu 2024 nanti," ucap Dewi.