Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Satresnarkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyatakan, jumlah kasus narkoba yang ditangani di 2022 sebanyak 29 kasus dengan jumlah kasus yang terselesaikan sebanyak 22 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 43 orang.
"Ada 43 pelaku yang telah diamankan di 2022," kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Irfan Nurmansyah saat acara konferensi pers di halaman Polres setempat, Jumat.
Ia mengatakan, jumlah kasus narkoba di 2022 mengalami penurunan bila dibandingkan dengan jumlah kasus di 2021 sebanyak 38 dan yang terselesaikan sebanyak 32 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 46 orang.
"Terjadi penurunan kasus sebanyak 73 persen dan tren penyelesaian kasus sebanyak 68 persen," katanya.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa sabu 123, 82 gram, ganja 8,42 gram, ratusan pil obat tramadol, uang Rp 6 juta dan miras berbagi merek sebanyak 1172 botol.
"Barang bukti ini telah dimusnahkan," katanya.
Ia mengatakan, dalam menyambut Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, anggota terus melakukan razia dalam rangka mencegah peredaran narkoba dan penjualan miras secara ilegal.
"Dalam razai itu kita juga menyita ratusan botol miras baik miras tradisional jenis tuak, brem," katanya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk bisa memberikan informasi adanya peredaran narkoba maupun miras yang dinilai bisa mengganggu kamtibmas di Lombok Tengah.
"Kita berharap dukungan dari semua pihak untuk sama-sama menjaga kamtibmas di Lombok Tengah untuk kemajuan pariwisata dan peningkatan ekonomi masyarakat," katanya.