KPI siapkan peraturan penggunaan media untuk politik

id kpi politik, kpid

KPI siapkan peraturan penggunaan media untuk politik

KPI Pusat (ist) (1)

Saya sudah beberapa kali diudang KPI pusat untuk merumuskan aturan main yang jelas tentang penggunaan media penyiaran televisi maupun radio untuk kegiatan politik"
Mataram,  (Antara Mataram) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat sedang menyiapkan rancangan peraturan tentang penggunaan lembaga penyiaran baik radio maupun televisi untuk kegiatan politik termasuk yang berkaitan dengan penyiaran kampanye melalui media penyiaran.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTb Badrun AM di Mataram, Senin, mengatakan pihaknya terlibat dalam merumuskan rancangan peraturan untuk mengendalikan kegiatan politik melalui media penyiaran yang akhir-akhir ini gencar dilakukan melalui radio maupun televisi.

"Saya sudah beberapa kali diudang KPI pusat untuk merumuskan aturan main yang jelas tentang penggunaan media penyiaran televisi maupun radio untuk kegiatan politik," katanya.

Ia mengatakan, KPI pusat intensif berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merespons aturan main yang jelas tentang penggunaan media penyiaran televisi dan radio untuk kegiatan politik.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10/2008 tentang Pemilu, kampanye dilakukan sejak tiga hari setelah calon peserta pemilu ditetapkan sebagai peserta hingga masa tenang.

Bentuk kampanye yang dibolehkan berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum hingga pemasangan alat peraga di tempat umum.

Sementara kampanye terbuka dan kampanye iklan melalui media hanya bisa dilakukan selama 21 hari dan berakhir pada masa tenang.

"Bagi KPI yang menjadi sangat krusial adalah pengaturan dan pembatasan kegiatan iklan politik melalui media di luar masa kampanye selam 21 hari. Karena kalau di dalam masa kampanye 21 hari, UU Pemilu sudah mengaturnya lebih jelas, meskipun masih perlu penegasan dan penjabaran kembali," katanya.

Pasal 101 UU Pemilu menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye diatur dengan peraturan KPU.

Karena, katanya, KPI mendorong dan memberi masukan serta akan mengawal pembuatan peraturan tersebut. KPI juga sedang membuat sebuah peraturan khusus mengatur kegiatan penyiaran Pemilu.

Badrun mengatakan, KPI menginginkan penggunaan media penyiaran untuk kepentingan Pemilu dilakukan secara proporsional dan berkeadilan.

Menurut dia, ini sejalan dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI. KPI berkepentingan agar media khususnya media penyiaran bisa menjadi wahana pendidikan politik, peningkatan partisipasi publik dan pada akhirnya peningkatan kualitas Pemilu dan demokrasi.

Badrun mengatakan, penggunaan media penyiaran untuk kegiatan politik terkesan didominasi oleh perorangan yang memiliki dana besar atau pemilik media penyiaran.

Ini terkesan tidak adil, katanya, karena pihak yang bukan pemilik media dan tidak memiliki dana tidak mendapat kesempatan memanfaatkan media untuk kegiatan politik.

"Karena itu dengan adanya aturan tersebut nanti ada pembatasan. Kita arahkan para pengguna media memanfaatkan slot iklan layanan masyarakat," kata Badrun. (*)