NTB tunda pengadaan tanah asrama mahasiswa di Makassar

id Pengadaan tanah asrama mahasiswa NTB di Makassar, tunda realisasi

"Kemungkinan baru terealisasi di 2014, itu pun jika proses pengadaan tanah itu berjalan lancar," kata Kabag Humas dan Protokol Setda NTB Tri Budiprayitno.

Mataram (Antara Mataram) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menunda pengadaan tanah untuk pembangunan asrama mahasiswa asal NTB di Makassar, Sulawesi Selatan, karena proses pembelian tidak bisa terealisasi dalam tahun ini.

"Kemungkinan baru terealisasi di 2014, itu pun jika proses pengadaan tanah itu berjalan lancar," kata Kabag Humas dan Protokol Setda NTB Tri Budiprayitno di Mataram, Rabu.

Tri mengatakan anggaran untuk pembelian tanah di Makassar itu sudah teralokasi dalam APBD NTB murni 2013 sebesar Rp500 juta.

Namun, belum tersedia anggaran pendukungnya, sehingga berbagai persyaratan pengadaan tanah sebagai belanja modal itu belum bisa terealisasi sampai saat ini.

"Tentu saja, semua persyaratan dan tata cara pembelian tanah sebagai belanja modal itu harus dipenuhi, agar tidak berdampak pelanggaran hukum di kemudian hari," ujar Juru Bicara Pemprov NTB itu.

Sebelumnya, Kepala Biro Umum Setda NTB H Iswandi Ibrahim mengatakan upaya pengadaan tanah untuk asrama mahasiswa itu merupakan inisiatif DPRD NTB yang memanfaatkan alokasi dana aspirasi senilai Rp500 juta, yang teralokasi dalam APBD murni Pemprov NTB 2013.

Dana itu kemudian dialokasikan sebagai belanja modal, sehingga masih harus memerlukan kajian apakah efektif dan tepat untuk dilaksanakan, agar di kemudian hari tidak timbul masalah.

Penganggaran belanja modal akan berimplikasi menjadi aset Pemprov NTB sehingga memerlukan pengaturan tidak lanjut dalam bentuk pembangunan, pemeliharaan, pengamanan dan pemanfaatan.

"Semua itu perlu dipikirkan implikasi penganggarannnya," ujar Iswandi.

Selain itu, kata Iswandi, pencairan anggaran belanja modal untuk pengadaan tanah harus mengacu kepada Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Regulasi lainnya yakni Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah, yang antara lain mengatur bahwa pengadaan tanah skala kecil atau kurang dari satu hektare, proses pengadaannya harus dilakukan dengan cara tertentu.

Cara itu yakni lokasinya harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ditetapkan berdasarkan rekomendasi pemerintah daerah setempat, dan nilai ganti rugi harus berdasarkan hasil penilaian jasa penilai independen (appraisal).

"Sampai saat ini proses tersebut belum berjalan karena belum didukung dana penunjang antara lain, dana appraisal, cek lokasi, koordinasi dengan pemda setempat dan pihak lainnya. Oleh sebab itu sampai saat ini pelaksanaan belanja modal untuk pengadaan tanah asrama mahasiswa di Makassar itu belum dilaksanakan sama sekali," ujar Iswandi. (*)

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.