KLHK dorong pengelolaan baterai bekas kendaraan listrik melalui ekonomi sirkular

id limbah baterai,baterai kendaraan listrik,ekonomi sirkular

KLHK dorong pengelolaan baterai bekas kendaraan listrik melalui ekonomi sirkular

Petugas PLN melakukan pengisian ulang daya baterai untuk mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN, Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pakuan, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/11/2022). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc. (ARIF FIRMANSYAH/ARIF FIRMANSYAH)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong agar pengelolaan baterai bekas kendaraan listrik dilakukan dengan pendekatan ekonomi sirkular agar tidak membahayakan lingkungan serta memberikan nilai tambah ekonomi.

"Pendekatan ekonomi sirkular baterai bekas dari kendaraan bermotor listrik dengan melakukan pemanfaatan untuk dijadikan sebagai bahan baku pembuatan baterai lithium yang baru," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati kepada Antara di Jakarta, Rabu.

Rosa mengatakan potensi limbah dari kendaraan listrik yang harus diwaspadai adalah aki (baterai) dan minyak pelumas bekas. Oleh karena itu, pemerintah mendorong pemanfaatan baterai kendaraan bermotor listrik sebagai bahan baku yang berkelanjutan sehingga lebih ramah lingkungan, karena meminimalisir penggunaan bahan baku baru.

Selain itu, kebijakan tersebut juga memberikan manfaat ekonomi karena dapat menekan biaya produksi komponen utama dari kendaraan listrik. Pendekatan ekonomi sirkular yang berfokus pada kegiatan reduce, reuse, dan recycling dinilai berdampak positif pada upaya pengurangan konsumsi sumber daya primer dan produksi limbah.

Ia menjelaskan, KLHK terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, antara lain Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Kemenko Kemaritiman dan Investasi agar baterai dari kendaraan listrik dapat didaur ulang.

Sedangkan, terkait limbah minyak pelumas bekas, pengelolaannya dapat disampaikan kepada Pengumpul dan Pemanfaat Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3). "Prosesnya mulai dari pengumpulan, penghancuran, pengolahan secara kimia dengan teknologi yang ramah lingkungan. Produk yang memenuhi kriteria dapat di recycle," ujarnya.

Baca juga: Prediksi permintaan global baterai litium melonjak lima kali lipat tahun 2030
Baca juga: Jokowi sebut 60 persen kendaraan listrik di dunia akan bergantung ke baterai RI


Lebih lanjut, Rosa mengimbau agar pabrikan maupun bengkel kendaraan memiliki fasilitas pengumpulan baterai bekas, untuk selanjutnya diserahkan kepada pemanfaat limbah aki kendaraan bermotor listrik.

Ia juga berharap bahan baku baterai tersebut tidak diekspor ke luar negeri, tetapi diolah oleh industri pembuatan baterai di dalam negeri sebagai pemasok baterai kendaraan di seluruh dunia. "Mendorong investor untuk melakukan proses recycle di Indonesia dengan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan. Sudah ada satu investor di Sulawesi Tenggara untuk melakukan pemanfaatan baterai dari kendaraan bermotor listrik," katanya.