Disdik: SK guru PPPK Mataram menunggu revisi penempatan

id SK PPPK,Guru,Mataram

Disdik: SK guru PPPK Mataram menunggu revisi penempatan

Ilustrasi: seorang guru di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menunjukkan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diterima, Jumat (1/7-2022). (Foto: ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengatakan, pembagian surat keputusan (SK) tenaga guru yang dinyatakan lulus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2022, sedang menunggu revisi SK penempatan dari pemerintah pusat.

"Ditargetkan SK akan terbit sekitar bulan Mei-Juni 2023," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram Yusuf Zain di Mataram, Kamis.

Jumlah pelamar yang masuk kategori prioritas dua (P2) dan P3 berjumlah 263 orang dan yang tidak memenuhi syarat enam orang. Pelamar yang tidak memenuhi syarat disebabkan pendidikan mereka tidak linier dengan jabatan yang dilamar.

Menurutnya, untuk penempatan 263 guru P2 dan P3 itu pada tingkat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram sudah selesai, namun ternyata ada perubahan di pemerintah pusat.

"Hasil perubahan itulah, yang kita tunggu klarifikasi penempatan dari pemerintah pusat," katanya.

Terkait dengan itu, pihaknya berharap agar guru calon PPPK dapat bersabar menunggu penerbitan SK dari pemerintah pusat.

"Alhamdulillah, untuk persoalan atau masalah-masalah di daerah terhadap guru calon PPPK tersebut sudah tidak ada," katanya.

Karenanya, setelah tahapan penerimaan SK tidak ada lagi tahapan-tahapan audit dan lain-lain yang akan dilakukan oleh guru, sebab semua proses rekrutmen guru PPPK sudah rampung.

Sementara terkait dengan guru yang dinyatakan lulus namun tidak memiliki formasi, akan menjadi skala prioritas pengangkatan PPPK tahun 2023.

"Yang tidak lulus tahun ini, tetap akan menjadi prioritas tahun 2024," katanya.

Ke depan, Yusuf berharap, selain ada rekrutmen guru melalui PPPK juga ada melalui calon pegawai negeri sipil (PNS).