Proyek dengan nama Pekerjaan Penambahan Ruang IGD RSUD Lombok Utara ini dikerjakan PT Batara Guru Group. Proyek dikerjakan dengan nilai Rp5,1 miliar yang bersumber dari APBD Lombok Utara Tahun 2019.
Dugaan korupsi muncul setelah pemerintah memutus kontrak proyek di tengah progres pengerjaan. Hal tersebut dikuatkan dengan adanya kerugian negara hasil hitung awal dari Inspektorat Lombok Utara.
Modus korupsi dari kasus ini berkaitan dengan pekerjaan proyek yang tetap dinyatakan selesai meskipun masih ada dugaan kekurangan volume pekerjaan. Angka kerugian negara itu muncul dari dugaan tersebut.
Untuk proyek ini, Kejati NTB menetapkan Wakil Bupati Lombok Utara berinisial DKF saat mengemban jabatan Staf Ahli Konsultan Pengawas Proyek CV Indo Mulya Consultant.
DKF menjadi tersangka bersama pimpinan CV Indo Mulya Consultant berinisial LFH, Direktur RSUD Lombok Utara berinisial SH, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek berinisial HZ, dan kuasa Direktur PT Batara Guru Group berinisial MF.
Kejati NTB hentikan penyidikan kasus Wakil Bupati Lombok Utara
hasil audit kedua itu tidak ada kerugian negara