Mataram (ANTARA) - Perkara pungutan liar (pungli) sewa kios Pasar Ampenan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, dengan tersangka Anugrahadi Kuswara masuk agenda persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Jumat, menjelaskan bahwa ketua pengadilan telah menetapkan agenda sidang perdana dari perkara tersebut pada hari Senin (13/3).
"Sesuai dengan penetapan ketua pengadilan, sidang perdana digelar pada hari Senin (13/3) dengan susunan majelis hakim Putu Gde Hariadi sebagai ketua dan anggota A.A. Gde Agung Jiwandana dan Fadhli Hanra," kata Kelik.
Kelik pun menjelaskan bahwa perkara tersebut masuk ke pengadilan melalui pendaftaran daring di aplikasi elektronik berkas pidana terpadu (e-Berpadu).
"Terdaftar tanggal 1 Maret kemarin dengan nomor perkara 10/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr," ujarnya.
Tersangka Anugrahadi dalam perkara ini merupakan mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar Cakranegara dan Sandubaya Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram.
Dalam perkara ini pun, dugaan perbuatan pungli sewa kios Pasar Ampenan oleh Anugrahadi terungkap dalam aksi operasi tangkap tangan (OTT) Tim Satreskrim Polresta Mataram di Kantor Dinas Perdagangan Kota Mataram pada tanggal 7 Oktober 2022.
Pihak kepolisian menangkap Anugrahadi ketika menerima pembayaran sewa kios Pasar Ampenan dari seorang pedagang berinisial M. Barang bukti yang disita berupa uang Rp30 juta.
Selain Anugrahadi dan M, polisi dalam giat OTT tersebut turut mengamankan seorang kepala pasar dan pejabat Dinas Perdagangan Kota Mataram yang ikut menyaksikan penyerahan di lokasi.
Dari rangkaian penyidikan, alat bukti menguatkan peran Anugrahadi sebagai tersangka. Bahkan, Anugrahadi ke hadapan penyidik telah mengakui bahwa dirinya melakukan penarikan uang sewa kios Pasar Ampenan kepada pedagang M.
Sebelum terjadi OTT, Anugrahadi juga mengaku menerima setoran dari pedagang lain dengan nilai Rp15 juta.
Dari giat OTT tersebut, polisi menyita uang tunai Rp45 juta bersama dengan nota yang menjadi bukti pembayaran sewa kios. Dalam nota pembayaran tersebut, Anugrahadi turut terungkap memalsukan tanda tangan bendahara.
Oleh karena itu, Anugrahadi dalam berkas perkara didakwa dengan sangkaan Pasal 11 dan/atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
Perkara pungli sewa kios Pasar Ampenan berproses di e-Berpadu
Kamis, 9 Februari 2023 21:28
Perkara pungli sewa kios Pasar Ampenan masih berproses di e-Berpadu
Kamis, 9 Februari 2023 16:55
Perkara korupsi Poltekkes Mataram masuk ke agenda persidangan
Jumat, 24 November 2023 17:22
Perkara korupsi alat "marching band" Dikbud NTB masuk agenda persidangan
Kamis, 12 Oktober 2023 19:52
Pengadilan menerbitkan agenda sidang perkara gratifikasi RSUD Sumbawa
Selasa, 29 Agustus 2023 12:34
Perkara dugaan korupsi mantan Direktur RSUD Praya masuk agenda persidangan
Kamis, 23 Februari 2023 13:49
Ary Wahyu Irawan resmi jabat Ketua Pengadilan Negeri Mataram
Selasa, 29 Oktober 2024 17:39
Hakim tunda putusan perkara eksploitasi sumber daya air di Gili Trawangan
Jumat, 25 Oktober 2024 15:51