Semarang (ANTARA) - Pengajar pemilu pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini menyatakan aturan main kepemiluan kembali berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena Perpu Pemilu tidak mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut.
"Sejumlah hal yang belum diimplementasikan pada masa keberlakuan Perpu Pemilu, kembali lagi pada aturan main yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," kata Titi Anggraini yang juga pegiat pemilu ketika menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Minggu malam.
Disebutkan pula beberapa substansi yang diatur dalam Perpu Pemilu, yakni: pertama, terkait dengan penambahan jumlah kursi DPR dari 575 menjadi 580 akibat pemekaran daerah otonomi baru (DOB) di Papua dan Papua Barat.
Kedua, pembentukan KPU provinsi dan bawaslu provinsi di DOB; ketiga, penentuan nomor urut partai politik peserta pemilu pemilik kursi di DPR yang dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019. Keempat, lanjut Titi, usia calon anggota panitia pengawas pemilihan umum (panwaslu) kecamatan, calon anggota panwaslu kelurahan/desa, dan pengawas TPS yang turun dari 25 menjadi berusia paling rendah 21 tahun.
Kelima, tata cara pengajuan bakal calon di DOB; keenam, perubahan durasi masa kampanye yang dilaksanakan 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota legislatif sampai dengan dimulainya masa tenang.
Terkait dengan Pemilu Presiden/Wakil Presiden, Titi mengatakan bahwa pelaksanaan kampanye sejak 15 hari setelah ditetapkan pasangan calon untuk Pilpres sampai dengan dimulainya masa tenang.
Ketujuh, kata anggota Dewan Pembina Perludem ini, pemilu di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) yang belum, akan dilaksanakan pada Pemilu 2024. Menyinggung soal masa pemberlakuan Perpu Pemilu, menurut Titi, sebenarnya sudah diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Ketentuan ini termaktub dalam Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3).
Baca juga: Masa berlaku Perpu Pemilu sampai batas akhir persidangan
Baca juga: Putusan PN Jakpus di tengah keindahan irama orkestra pemilu
Dalam ayat (2) Pasal 22 UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan bahwa peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut, sedangkan ayat (3) menyatakan bahwa jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Dengan demikian, kata Titi, masa berlakunya Perpu Pemilu sejak diundangkan 12 Desember 2022 sampai dengan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022—2023 yang berakhir pada tanggal 16 Februari 2023.
Konsekuensi Perpu Pemilu yang tidak mendapatkan persetujuan DPR, menurut Titi, seluruh pengaturannya kembali merujuk pada UU No. 7 Tahun 2017, termasuk rekrutmen pengawas TPS harus merujuk kembali pada persyaratan berusia paling rendah 25 tahun. "Ini mengingat yang belum direkrut cuma pengawas TPS," kata Titi yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perludem.
Berita Terkait
KPU tetapkan caleg terpilih di Lombok Timur hasil Pemilu 2024
Jumat, 3 Mei 2024 13:21
KPU RI konsolidasikan persiapan PHPU Pemilihan Legislatif 2024
Jumat, 26 April 2024 15:42
Realisasi anggaran Pemilu 2024 capai Rp26 triliun
Jumat, 26 April 2024 13:32
Woro-woro!! KPU-Bawaslu Surabaya buka pendaftaran PPK dan panwascam Pilkada 2024
Jumat, 26 April 2024 9:04
Soal Prabowo singgung senyumannya berat, Anies: Biasa saja
Rabu, 24 April 2024 14:13
Soal Prabowo ke PKB, Cak Imin: Kita tunggu saja
Rabu, 24 April 2024 14:11
Soal Prabowo kunjungi PKS, Aboe: Semoga dalam waktu dekat
Rabu, 24 April 2024 14:06
Prabowo-Gibran ditetapkan jadi presiden-wapres terpilih Pilpres 2024
Rabu, 24 April 2024 14:04