Jaksa tangguhkan penyidikan anggota Polri rugikan negara capai Rp2,38 miliar
Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menangguhkan penyidikan anggota Polri berinisial IMS yang terungkap merugikan negara Rp2,38 miliar terkait perkara korupsi kredit fiktif di Bank Perkreditan Rakyat (BPR), karena masih adanya upaya kasasi.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra di Mataram, Senin, mengatakan pihaknya mengambil langkah demikian karena masih melakukan upaya kasasi terhadap putusan banding milik dua terdakwa dari perkara korupsi BPR tersebut. "Jadi, perkara IMS belum bisa lanjut, karena kami ajukan kasasi untuk putusan banding dua terdakwa itu," kata Bratha.
Dengan demikian, dia memastikan penyidikan IMS dalam pemulihan kerugian negara dari perkara tersebut akan menunggu putusan kasasi kedua terdakwa. "Kalau sudah ada putusan kasasi, baru bisa kami tentukan langkah selanjutnya," ujar dia.
Bratha pun meyakinkan bahwa pihaknya telah mengajukan upaya hukum lanjutan tersebut pada Senin (27/2) ke Pengadilan Negeri Mataram. Dasar pengajuan upaya hukum lanjutan tersebut, jelas dia, berkaitan dengan putusan hakim banding yang turut menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama perihal tidak membebankan kerugian negara kepada kedua terdakwa.
Dalam putusan, hakim banding menilai bahwa hakim pada pengadilan tingkat pertama sudah memutus secara tepat dan benar bahwa terdakwa Agus Fanahesa dan Johari tidak perlu dibebankan membayar uang pengganti karena tidak terbukti menerima aliran dana dari munculnya kerugian negara Rp2,38 miliar.
Hakim banding pun menyatakan sependapat dengan alasan penasihat hukum kedua terdakwa bahwa yang bertanggung jawab sepenuhnya atas pengembalian uang pengganti adalah I Made Sudarmaya yang menikmati sendiri seluruh kerugian negara tersebut.
Putusan banding terdakwa Agus Fanahesa dan Johari dalam perkara korupsi kredit fiktif Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lombok Tengah Cabang Batukliang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Mataram dengan Nomor: 1/PID.TPK/2023/PT MTR, tanggal 21 Februari 2023.
Dalam putusan, hakim banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr, tanggal 21 Desember 2022 yang sebelumnya dimohonkan banding oleh penuntut umum. Putusan banding ini pun merupakan tindak lanjut permohonan dari penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Pertimbangan jaksa mengajukan banding perihal putusan hakim yang meniadakan pembayaran uang pengganti kerugian negara seperti uraian tuntutan. Menurut penuntut umum, uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepada kedua terdakwa sudah terlihat jelas dalam fakta persidangan. Namun, dalam putusan pengadilan tingkat pertama, hakim tidak membenarkan kerugian tersebut kepada kedua terdakwa.
Meskipun nominal dari uang yang diterima kedua terdakwa terbilang cukup kecil dengan nilai Rp1 juta dan Rp2 juta, namun jaksa meyakini uang tersebut bagian dari nilai kerugian negara yang turut dinikmati dari adanya pengajuan kredit atas nama 199 anggota Polri oleh I Made Sudarmaya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram pada 21 Desember 2022 menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Agus Fanahesa dan Johari yang terbukti secara sah melanggar dakwaan subsider penuntut umum.
Dalam dakwaan tersebut, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti turut memperkaya orang lain, dalam hal ini pihak yang mengajukan kredit fiktif mengatasnamakan 199 anggota Polri tersebut, yakni I Made Sudarmaya.
Karena itu, vonis hukuman tersebut merujuk pada aturan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam putusan, hakim kepada kedua terdakwa yang memiliki peran berbeda tidak membebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara seperti tuntutan jaksa penuntut umum, Rp1 juta untuk Johari dan Rp2 juta untuk Agus Fanahesa.
Hakim menyatakan hal demikian karena tidak menemukan fakta yang menguatkan bukti kedua terdakwa menikmati uang kerugian negara tersebut. Angka Rp1 juta dan Rp2 juta tersebut dinilai sebagai upah yang diterima dari I Made Sudarmaya, bukan dari uang kredit.
Baca juga: Polri ajak media wujudkan Pemilu 2024 aman dan lancar
Baca juga: Kapolri ingatkan penguatan manajemen risiko bencana
Hakim pun memerintahkan agar jaksa melakukan pengembangan dalam upaya pemulihan kerugian negara Rp2,38 miliar yang telah dibebankan kepada I Made Sudarmaya sebagai saksi dari perkara tersebut.
Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa juga lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara. Jaksa dalam dakwaan Agus Fanahesa dan Johari menjelaskan bahwa perkara kredit fiktif pada BPR Lombok Tengah Cabang Batukliang ini muncul dari adanya tunggakan pembayaran.
Tunggakan tersebut terungkap akibat adanya pencatutan nama untuk 199 anggota Ditsamapta Polda NTB dengan kerugian Rp2,38 miliar. Jaksa pun menguraikan dalam dakwaan bahwa IMS ketika menduduki jabatan Perwira Administrasi Urusan Keuangan Direktorat Sabhara Polda NTB sebagai dalang dari perkara kredit fiktif ini.
Sudarmaya yang kini diketahui bertugas di Polres Bima Kota disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang menikmati dari pinjaman Rp2,38 miliar. Nilai pinjaman tersebut tercatat dalam pengajuan kredit periode 2014-2017.
Dalam perkara ini, terdakwa Johari berperan sebagai "Account Officer" pada BPR Lombok Tengah Cabang Batukliang. Johari menjadi terdakwa bersama Agus Fanahesa yang menjabat sebagai Kepala Pemasaran BPR Lombok Tengah Cabang Batukliang.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra di Mataram, Senin, mengatakan pihaknya mengambil langkah demikian karena masih melakukan upaya kasasi terhadap putusan banding milik dua terdakwa dari perkara korupsi BPR tersebut. "Jadi, perkara IMS belum bisa lanjut, karena kami ajukan kasasi untuk putusan banding dua terdakwa itu," kata Bratha.
Dengan demikian, dia memastikan penyidikan IMS dalam pemulihan kerugian negara dari perkara tersebut akan menunggu putusan kasasi kedua terdakwa. "Kalau sudah ada putusan kasasi, baru bisa kami tentukan langkah selanjutnya," ujar dia.
Bratha pun meyakinkan bahwa pihaknya telah mengajukan upaya hukum lanjutan tersebut pada Senin (27/2) ke Pengadilan Negeri Mataram. Dasar pengajuan upaya hukum lanjutan tersebut, jelas dia, berkaitan dengan putusan hakim banding yang turut menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama perihal tidak membebankan kerugian negara kepada kedua terdakwa.
Dalam putusan, hakim banding menilai bahwa hakim pada pengadilan tingkat pertama sudah memutus secara tepat dan benar bahwa terdakwa Agus Fanahesa dan Johari tidak perlu dibebankan membayar uang pengganti karena tidak terbukti menerima aliran dana dari munculnya kerugian negara Rp2,38 miliar.
Hakim banding pun menyatakan sependapat dengan alasan penasihat hukum kedua terdakwa bahwa yang bertanggung jawab sepenuhnya atas pengembalian uang pengganti adalah I Made Sudarmaya yang menikmati sendiri seluruh kerugian negara tersebut.
Putusan banding terdakwa Agus Fanahesa dan Johari dalam perkara korupsi kredit fiktif Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lombok Tengah Cabang Batukliang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Mataram dengan Nomor: 1/PID.TPK/2023/PT MTR, tanggal 21 Februari 2023.
Dalam putusan, hakim banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr, tanggal 21 Desember 2022 yang sebelumnya dimohonkan banding oleh penuntut umum. Putusan banding ini pun merupakan tindak lanjut permohonan dari penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Pertimbangan jaksa mengajukan banding perihal putusan hakim yang meniadakan pembayaran uang pengganti kerugian negara seperti uraian tuntutan. Menurut penuntut umum, uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepada kedua terdakwa sudah terlihat jelas dalam fakta persidangan. Namun, dalam putusan pengadilan tingkat pertama, hakim tidak membenarkan kerugian tersebut kepada kedua terdakwa.
Meskipun nominal dari uang yang diterima kedua terdakwa terbilang cukup kecil dengan nilai Rp1 juta dan Rp2 juta, namun jaksa meyakini uang tersebut bagian dari nilai kerugian negara yang turut dinikmati dari adanya pengajuan kredit atas nama 199 anggota Polri oleh I Made Sudarmaya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram pada 21 Desember 2022 menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Agus Fanahesa dan Johari yang terbukti secara sah melanggar dakwaan subsider penuntut umum.
Dalam dakwaan tersebut, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti turut memperkaya orang lain, dalam hal ini pihak yang mengajukan kredit fiktif mengatasnamakan 199 anggota Polri tersebut, yakni I Made Sudarmaya.
Karena itu, vonis hukuman tersebut merujuk pada aturan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam putusan, hakim kepada kedua terdakwa yang memiliki peran berbeda tidak membebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara seperti tuntutan jaksa penuntut umum, Rp1 juta untuk Johari dan Rp2 juta untuk Agus Fanahesa.
Hakim menyatakan hal demikian karena tidak menemukan fakta yang menguatkan bukti kedua terdakwa menikmati uang kerugian negara tersebut. Angka Rp1 juta dan Rp2 juta tersebut dinilai sebagai upah yang diterima dari I Made Sudarmaya, bukan dari uang kredit.
Baca juga: Polri ajak media wujudkan Pemilu 2024 aman dan lancar
Baca juga: Kapolri ingatkan penguatan manajemen risiko bencana
Hakim pun memerintahkan agar jaksa melakukan pengembangan dalam upaya pemulihan kerugian negara Rp2,38 miliar yang telah dibebankan kepada I Made Sudarmaya sebagai saksi dari perkara tersebut.
Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa juga lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara. Jaksa dalam dakwaan Agus Fanahesa dan Johari menjelaskan bahwa perkara kredit fiktif pada BPR Lombok Tengah Cabang Batukliang ini muncul dari adanya tunggakan pembayaran.
Tunggakan tersebut terungkap akibat adanya pencatutan nama untuk 199 anggota Ditsamapta Polda NTB dengan kerugian Rp2,38 miliar. Jaksa pun menguraikan dalam dakwaan bahwa IMS ketika menduduki jabatan Perwira Administrasi Urusan Keuangan Direktorat Sabhara Polda NTB sebagai dalang dari perkara kredit fiktif ini.
Sudarmaya yang kini diketahui bertugas di Polres Bima Kota disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang menikmati dari pinjaman Rp2,38 miliar. Nilai pinjaman tersebut tercatat dalam pengajuan kredit periode 2014-2017.
Dalam perkara ini, terdakwa Johari berperan sebagai "Account Officer" pada BPR Lombok Tengah Cabang Batukliang. Johari menjadi terdakwa bersama Agus Fanahesa yang menjabat sebagai Kepala Pemasaran BPR Lombok Tengah Cabang Batukliang.