Mataram (ANTARA) - Hakim banding Pengadilan Tinggi Mataram, Nusa Tenggara Barat, menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama terdakwa Agus Fanahesa dan Johari dalam perkara korupsi kredit fiktif Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lombok Tengah Cabang Batukliang.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo yang dikonfirmasi di Mataram, Kamis, membenarkan hal tersebut sesuai dengan putusan banding Nomor: 1/PID.TPK/2023/PT MTR pada tanggal 21 Februari 2023.
"Sesuai dengan isi amar putusan banding, hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr, tanggal 21 Desember 2022 yang sebelumnya dimohonkan banding oleh penuntut umum," kata Kelik.
Dalam amar putusan, majelis hakim banding yang diketuai Lilik Mulyadi dengan anggota I Gede Mayun dan Mahsan turut menetapkan agar Agus Fanahesa dan Johari tetap berada dalam tahanan.
Kelik mengatakan bahwa berkas putusan banding dari Pengadilan Tinggi Mataram tersebut kini masih berada di Bagian Umum Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Mataram.
"Berkas baru diterima dari Pengadilan Tinggi Mataram. Jadi, belum diserahkan ke bagian tipikor (tindak pidana korupsi). Masih dibuatkan disposisi," ujarnya.