Mataram (ANTARA) - Hakim banding Pengadilan Tinggi Mataram, Nusa Tenggara Barat, menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama terdakwa Agus Fanahesa dan Johari dalam perkara korupsi kredit fiktif Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lombok Tengah Cabang Batukliang.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo yang dikonfirmasi di Mataram, Kamis, membenarkan hal tersebut sesuai dengan putusan banding Nomor: 1/PID.TPK/2023/PT MTR pada tanggal 21 Februari 2023.
"Sesuai dengan isi amar putusan banding, hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr, tanggal 21 Desember 2022 yang sebelumnya dimohonkan banding oleh penuntut umum," kata Kelik.
Dalam amar putusan, majelis hakim banding yang diketuai Lilik Mulyadi dengan anggota I Gede Mayun dan Mahsan turut menetapkan agar Agus Fanahesa dan Johari tetap berada dalam tahanan.
Kelik mengatakan bahwa berkas putusan banding dari Pengadilan Tinggi Mataram tersebut kini masih berada di Bagian Umum Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Mataram.
"Berkas baru diterima dari Pengadilan Tinggi Mataram. Jadi, belum diserahkan ke bagian tipikor (tindak pidana korupsi). Masih dibuatkan disposisi," ujarnya.
Berita Terkait
Pengadilan meminta jaksa perkara BPR tentukan status hukum anggota Polri
Selasa, 28 Februari 2023 14:42
PN Mataram menerima memori banding perkara korupsi BPR Lombok Tengah
Rabu, 18 Januari 2023 17:21
Dua terdakwa kredit fiktif BPR Lombok Tengah divonis 2 tahun kurungan
Rabu, 21 Desember 2022 19:27
Jaksa mengantongi bukti anggota Polri terlibat kasus kredit fiktif BPR
Senin, 3 Oktober 2022 16:20
Kasus dugaan korupsi kredit fiktif BPR Batukliang NTB segera maju persidangan
Selasa, 19 Juli 2022 20:52
Penetapan tersangka korupsi kredit fiktif BPR menunggu kerugian negara
Jumat, 18 Desember 2020 18:00
Dugaan kasus kredit fiktif Rp2 miliar, Bank BPR NTB Loteng digeledah kejaksaan
Rabu, 7 Oktober 2020 13:15
Terdakwa korupsi proyek metrologi menitipkan Rp80 juta ke penuntut umum
Kamis, 14 September 2023 18:23