Pengadilan Tinggi Mataram menguatkan putusan dua terdakwa korupsi BPR

id putusan banding perkara korupsi bpr loteng,kredit fiktif bpr loteng,pemulihan kerugian negara,pengadilan tinggi mataram

Pengadilan Tinggi Mataram menguatkan putusan dua terdakwa korupsi BPR

Arsip - Dua terdakwa korupsi kredit fiktif Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lombok Tengah Cabang Batukliang, Agus Fanahesa (kiri) dan Johari (ketiga kiri), usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (21/12/2022). ANTARA/Dhimas B.P.

Secara administrasi, kata dia, tindak lanjut dari penerimaan berkas putusan banding ini pengadilan akan melakukan pemberitahuan kepada para pihak, baik penuntut umum maupun kedua terdakwa.

"Tujuan pemberitahuan kepada para pihak untuk melihat sikap terhadap putusan banding apakah mau upaya hukum lanjutan atau tidak," ucap dia.

Putusan banding ini merupakan tindak lanjut permohonan dari penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Pertimbangan jaksa mengajukan banding perihal putusan hakim yang meniadakan pembayaran uang pengganti kerugian negara seperti uraian tuntutan.

Menurut penuntut umun, uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepada kedua terdakwa sudah terlihat jelas dalam fakta persidangan. Namun, dalam putusan pengadilan tingkat pertama, hakim tidak membenarkan kerugian tersebut kepada kedua terdakwa.