Secara administrasi, kata dia, tindak lanjut dari penerimaan berkas putusan banding ini pengadilan akan melakukan pemberitahuan kepada para pihak, baik penuntut umum maupun kedua terdakwa.
"Tujuan pemberitahuan kepada para pihak untuk melihat sikap terhadap putusan banding apakah mau upaya hukum lanjutan atau tidak," ucap dia.
Putusan banding ini merupakan tindak lanjut permohonan dari penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Pertimbangan jaksa mengajukan banding perihal putusan hakim yang meniadakan pembayaran uang pengganti kerugian negara seperti uraian tuntutan.
Menurut penuntut umun, uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepada kedua terdakwa sudah terlihat jelas dalam fakta persidangan. Namun, dalam putusan pengadilan tingkat pertama, hakim tidak membenarkan kerugian tersebut kepada kedua terdakwa.
Berita Terkait
Pengadilan meminta jaksa perkara BPR tentukan status hukum anggota Polri
Selasa, 28 Februari 2023 14:42
PN Mataram menerima memori banding perkara korupsi BPR Lombok Tengah
Rabu, 18 Januari 2023 17:21
Dua terdakwa kredit fiktif BPR Lombok Tengah divonis 2 tahun kurungan
Rabu, 21 Desember 2022 19:27
Jaksa mengantongi bukti anggota Polri terlibat kasus kredit fiktif BPR
Senin, 3 Oktober 2022 16:20
Kasus dugaan korupsi kredit fiktif BPR Batukliang NTB segera maju persidangan
Selasa, 19 Juli 2022 20:52
Penetapan tersangka korupsi kredit fiktif BPR menunggu kerugian negara
Jumat, 18 Desember 2020 18:00
Dugaan kasus kredit fiktif Rp2 miliar, Bank BPR NTB Loteng digeledah kejaksaan
Rabu, 7 Oktober 2020 13:15
Terdakwa korupsi proyek metrologi menitipkan Rp80 juta ke penuntut umum
Kamis, 14 September 2023 18:23