Pengadilan Tinggi Mataram menguatkan putusan dua terdakwa korupsi BPR

id putusan banding perkara korupsi bpr loteng,kredit fiktif bpr loteng,pemulihan kerugian negara,pengadilan tinggi mataram

Pengadilan Tinggi Mataram menguatkan putusan dua terdakwa korupsi BPR

Arsip - Dua terdakwa korupsi kredit fiktif Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lombok Tengah Cabang Batukliang, Agus Fanahesa (kiri) dan Johari (ketiga kiri), usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (21/12/2022). ANTARA/Dhimas B.P.

Meskipun nominal dari uang yang diterima kedua terdakwa terbilang cukup kecil dengan nilai Rp1 juta dan Rp2 juta, jaksa meyakini uang tersebut bagian dari nilai kerugian negara yang turut dinikmati dari adanya pengajuan kredit atas nama 199 anggota Polri oleh I Made Sudarmaya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram pada tanggal 21 Desember 2022 menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Agus Fanahesa dan Johari yang terbukti secara sah melanggar dakwaan subsider penuntut umum.

Dalam dakwaan tersebut, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti turut memperkaya orang lain. Dalam hal ini pihak yang mengajukan kredit fiktif mengatasnamakan 199 anggota Polri tersebut, yakni I Made Sudarmaya.

Vonis tersebut merujuk pada aturan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.