Meskipun nominal dari uang yang diterima kedua terdakwa terbilang cukup kecil dengan nilai Rp1 juta dan Rp2 juta, jaksa meyakini uang tersebut bagian dari nilai kerugian negara yang turut dinikmati dari adanya pengajuan kredit atas nama 199 anggota Polri oleh I Made Sudarmaya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram pada tanggal 21 Desember 2022 menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Agus Fanahesa dan Johari yang terbukti secara sah melanggar dakwaan subsider penuntut umum.
Dalam dakwaan tersebut, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti turut memperkaya orang lain. Dalam hal ini pihak yang mengajukan kredit fiktif mengatasnamakan 199 anggota Polri tersebut, yakni I Made Sudarmaya.
Vonis tersebut merujuk pada aturan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Pengadilan meminta jaksa perkara BPR tentukan status hukum anggota Polri
Selasa, 28 Februari 2023 14:42
PN Mataram menerima memori banding perkara korupsi BPR Lombok Tengah
Rabu, 18 Januari 2023 17:21
Dua terdakwa kredit fiktif BPR Lombok Tengah divonis 2 tahun kurungan
Rabu, 21 Desember 2022 19:27
Jaksa mengantongi bukti anggota Polri terlibat kasus kredit fiktif BPR
Senin, 3 Oktober 2022 16:20
Kasus dugaan korupsi kredit fiktif BPR Batukliang NTB segera maju persidangan
Selasa, 19 Juli 2022 20:52
Penetapan tersangka korupsi kredit fiktif BPR menunggu kerugian negara
Jumat, 18 Desember 2020 18:00
Dugaan kasus kredit fiktif Rp2 miliar, Bank BPR NTB Loteng digeledah kejaksaan
Rabu, 7 Oktober 2020 13:15
Terdakwa korupsi proyek metrologi menitipkan Rp80 juta ke penuntut umum
Kamis, 14 September 2023 18:23