Kasus dugaan korupsi kredit fiktif BPR Batukliang NTB segera maju persidangan

id korupsi bpr,batukliang,sidang korupsi,kejari loteng

Kasus dugaan korupsi kredit fiktif BPR Batukliang NTB segera maju persidangan

Jaksa melakukan proses administrasi tahap dua kadus korupsi kredit fiktif BPR Cabang Batukliang, Lombok Tengah, NTB, Senin (18/7/2022). (ANTARA/HO-Kejari Lombok Tengah)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan kasus dugaan korupsi kredit fiktif pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Batukliang segera maju ke persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah Brata Hary Putra di Praya, Selasa mengatakan, kasus tersebut masuk dalam agenda persidangan menyusul berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.

"Tindak lanjut dari berkas dinyatakan lengkap itu, penyidik sudah melaksanakan tahap dua, pelimpahan barang bukti dan tersangka ke penuntut umum," kata Brata.

Pelaksanaan tahap dua berlangsung Senin (18/7). Tersangka yang dilimpahkan berinisial AF dan HJ. Untuk kebutuhan persidangan, jaksa kini sedang menyusun surat dakwaan yang menjadi syarat pelimpahan ke pengadilan.

"Jadi untuk kebutuhan sidang, kami sekarang sedang susun surat dakwaan, proses kami segerakan," ujarnya.

Dua tersangka dalam kasus ini sudah menjalani penahanan di Lapas Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Jaksa melakukan penahanan untuk mengantisipasi upaya kabur, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.

"Jadi di tahap dua ini kami lanjutkan proses penahanan," ucap dia.

Kasus yang masuk meja kejaksaan ini berawal dari temuan kredit macet. Kredit itu dimohonkan oknum polisi berinisial IMS yang bertugas sebagai bendahara pada salah satu satuan kerja di Polda NTB. IMS mengajukan kredit di tahun 2014.

Dalam pengajuan, IMS mengatasnamakan 193 anggota Polda NTB. Atas dasar pengajuan itu permohonan kreditnya dikabulkan. Total dana kredit yang dicairkan Rp2,3 miliar.

Perihal peran oknum polisi yang terlibat dalam kasus ini, Brata memastikan pihaknya sudah melakukan panggilan hingga tiga kali berturut-turut. Namun yang bersangkutan tidak kunjung hadir.

Terkait hal itu, pihak kejaksaan pun hingga kini belum menentukan sikap dengan kewenangan melakukan panggilan paksa atau tidak.

"Belum kita tentukan itu," kata Brata.

Suhartono, Penasihat Hukum tersangka HJ, membenarkan perihal proses tahap dua yang berlangsung Senin (18/7). Pihaknya juga mendampingi HJ dalam proses tahap dua di kantor Kejari Lombok Tengah.

Ia pun mempertanyakan berkas penyidikan yang bisa dinyatakan lengkap tanpa mengikutsertakan pemeriksaan saksi dari pemohon kredit.

"Di situ saya merasa ada yang janggal dari kasus ini," ujar Suhartono.

Dengan melihat konstruksi kasus demikian, ia meyakinkan bahwa pihaknya tetap akan berupaya membongkar kebenaran dalam perkara tersebut.

"Kami siap tempur di persidangan nanti," ucapnya.