Pengadilan Tinggi Mataram menguatkan putusan dua terdakwa korupsi BPR

id putusan banding perkara korupsi bpr loteng,kredit fiktif bpr loteng,pemulihan kerugian negara,pengadilan tinggi mataram

Pengadilan Tinggi Mataram menguatkan putusan dua terdakwa korupsi BPR

Arsip - Dua terdakwa korupsi kredit fiktif Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lombok Tengah Cabang Batukliang, Agus Fanahesa (kiri) dan Johari (ketiga kiri), usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (21/12/2022). ANTARA/Dhimas B.P.

Tunggakan tersebut terungkap akibat adanya pencatutan nama untuk 199 anggota Ditsamapta Polda NTB dengan kerugian Rp2,38 miliar.

Jaksa pun menguraikan dalam dakwaan bahwa IMS ketika menduduki jabatan Perwira Administrasi Urusan Keuangan Direktorat Sabhara Polda NTB sebagai dalang dari perkara kredit fiktif ini.

Sudarmaya yang kini diketahui bertugas di Polres Bima Kota disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang menikmati dari pinjaman Rp2,38 miliar. Nilai pinjaman tersebut tercatat dalam pengajuan kredit pada periode 2014—2017.

Dalam perkara ini, terdakwa Johari berperan sebagai account officer pada BPR Lombok Tengah Cabang Batukliang. Johari menjadi terdakwa bersama Agus Fanahesa yang menjabat sebagai Kepala Pemasaran BPR Lombok Tengah Cabang Batukliang.