Tunggakan tersebut terungkap akibat adanya pencatutan nama untuk 199 anggota Ditsamapta Polda NTB dengan kerugian Rp2,38 miliar.
Jaksa pun menguraikan dalam dakwaan bahwa IMS ketika menduduki jabatan Perwira Administrasi Urusan Keuangan Direktorat Sabhara Polda NTB sebagai dalang dari perkara kredit fiktif ini.
Sudarmaya yang kini diketahui bertugas di Polres Bima Kota disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang menikmati dari pinjaman Rp2,38 miliar. Nilai pinjaman tersebut tercatat dalam pengajuan kredit pada periode 2014—2017.
Dalam perkara ini, terdakwa Johari berperan sebagai account officer pada BPR Lombok Tengah Cabang Batukliang. Johari menjadi terdakwa bersama Agus Fanahesa yang menjabat sebagai Kepala Pemasaran BPR Lombok Tengah Cabang Batukliang.
Berita Terkait
Pengadilan meminta jaksa perkara BPR tentukan status hukum anggota Polri
Selasa, 28 Februari 2023 14:42
PN Mataram menerima memori banding perkara korupsi BPR Lombok Tengah
Rabu, 18 Januari 2023 17:21
Dua terdakwa kredit fiktif BPR Lombok Tengah divonis 2 tahun kurungan
Rabu, 21 Desember 2022 19:27
Jaksa mengantongi bukti anggota Polri terlibat kasus kredit fiktif BPR
Senin, 3 Oktober 2022 16:20
Kasus dugaan korupsi kredit fiktif BPR Batukliang NTB segera maju persidangan
Selasa, 19 Juli 2022 20:52
Penetapan tersangka korupsi kredit fiktif BPR menunggu kerugian negara
Jumat, 18 Desember 2020 18:00
Dugaan kasus kredit fiktif Rp2 miliar, Bank BPR NTB Loteng digeledah kejaksaan
Rabu, 7 Oktober 2020 13:15
Terdakwa korupsi proyek metrologi menitipkan Rp80 juta ke penuntut umum
Kamis, 14 September 2023 18:23