Pengadilan Tinggi Mataram menguatkan putusan dua terdakwa korupsi BPR

id putusan banding perkara korupsi bpr loteng,kredit fiktif bpr loteng,pemulihan kerugian negara,pengadilan tinggi mataram

Pengadilan Tinggi Mataram menguatkan putusan dua terdakwa korupsi BPR

Arsip - Dua terdakwa korupsi kredit fiktif Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lombok Tengah Cabang Batukliang, Agus Fanahesa (kiri) dan Johari (ketiga kiri), usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (21/12/2022). ANTARA/Dhimas B.P.

Dalam putusan, hakim kepada kedua terdakwa yang memiliki peran berbeda tidak membebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara seperti tuntutan jaksa penuntut umum, Rp1 juta untuk Johari dan Rp2 juta untuk Agus Fanahesa.

Hakim menyatakan hal demikian karena tidak menemukan fakta yang menguatkan bukti kedua terdakwa menikmati uang kerugian negara tersebut. Angka Rp1 juta dan Rp2 juta tersebut dinilai sebagai upah yang diterima dari I Made Sudarmaya, bukan dari uang kredit.

Hakim pun memerintahkan agar jaksa melakukan pengembangan dalam upaya pemulihan kerugian negara Rp2,38 miliar yang telah dibebankan kepada I Made Sudarmaya sebagai saksi dari perkara tersebut.

Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa juga lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Jaksa dalam dakwaan Agus Fanahesa dan Johari menjelaskan bahwa perkara kredit fiktif pada BPR Lombok Tengah Cabang Batukliang ini muncul dari adanya tunggakan pembayaran.