Dalam putusan, hakim kepada kedua terdakwa yang memiliki peran berbeda tidak membebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara seperti tuntutan jaksa penuntut umum, Rp1 juta untuk Johari dan Rp2 juta untuk Agus Fanahesa.
Hakim menyatakan hal demikian karena tidak menemukan fakta yang menguatkan bukti kedua terdakwa menikmati uang kerugian negara tersebut. Angka Rp1 juta dan Rp2 juta tersebut dinilai sebagai upah yang diterima dari I Made Sudarmaya, bukan dari uang kredit.
Hakim pun memerintahkan agar jaksa melakukan pengembangan dalam upaya pemulihan kerugian negara Rp2,38 miliar yang telah dibebankan kepada I Made Sudarmaya sebagai saksi dari perkara tersebut.
Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa juga lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Jaksa dalam dakwaan Agus Fanahesa dan Johari menjelaskan bahwa perkara kredit fiktif pada BPR Lombok Tengah Cabang Batukliang ini muncul dari adanya tunggakan pembayaran.
Berita Terkait
Pengadilan meminta jaksa perkara BPR tentukan status hukum anggota Polri
Selasa, 28 Februari 2023 14:42
PN Mataram menerima memori banding perkara korupsi BPR Lombok Tengah
Rabu, 18 Januari 2023 17:21
Dua terdakwa kredit fiktif BPR Lombok Tengah divonis 2 tahun kurungan
Rabu, 21 Desember 2022 19:27
Jaksa mengantongi bukti anggota Polri terlibat kasus kredit fiktif BPR
Senin, 3 Oktober 2022 16:20
Kasus dugaan korupsi kredit fiktif BPR Batukliang NTB segera maju persidangan
Selasa, 19 Juli 2022 20:52
Penetapan tersangka korupsi kredit fiktif BPR menunggu kerugian negara
Jumat, 18 Desember 2020 18:00
Dugaan kasus kredit fiktif Rp2 miliar, Bank BPR NTB Loteng digeledah kejaksaan
Rabu, 7 Oktober 2020 13:15
Terdakwa korupsi proyek metrologi menitipkan Rp80 juta ke penuntut umum
Kamis, 14 September 2023 18:23