Mataram (ANTARA) - Salah seorang terdakwa korupsi proyek pengadaan alat metrologi dan sarana prasarana lainnya di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Dompu, Nusa Tenggara Barat, menitipkan uang tunai Rp80 juta ke jaksa penuntut umum.
Terdakwa Yanrik menitipkan uang tersebut di hadapan majelis hakim dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis.
Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa menyatakan uang titipan terdakwa ini belum dapat disebut sebagai upaya pemulihan kerugian negara. Melainkan, dalam proses penuntutan di persidangan penitipan ini dianggap sebagai bentuk penyitaan oleh jaksa penuntut umum.
"Karena uang itu bukan pemulihan kerugian negara, maka kami perintahkan kepada penyidik melalui penuntut umum untuk melakukan penyitaan," kata Somanasa.
Lebih lanjut, ketua majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum menentukan status dari uang sitaan tersebut. Apabila dinilai sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara, hakim meminta jaksa penuntut umum untuk menyatakan hal tersebut dalam persidangan.
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Yanrik, Putriana berharap dengan adanya penitipan uang Rp80 juta ini jaksa penuntut umum dan majelis hakim dapat menjadikan sebagai bahan pertimbangan dalam membuat keputusan.
"Jadi, uang yang kami titipkan melalui persidangan ini merupakan iktikad baik dari klien kami untuk memulihkan kerugian negara. Semoga bisa menjadi bahan pertimbangan hakim dalam mengadili perkara klien kami," ujar Putriana.
Terdakwa pun sebelumnya tercatat sudah pernah menyerahkan uang senilai Rp50 juta. Penyerahan itu berlangsung sebelum persoalan proyek yang diduga tidak sesuai spesifikasi pengadaan ini masuk ke proses hukum, yakni setelah pihak inspektorat menerbitkan laporan hasil pemeriksaan.
"Jadi, kalau ditotalkan, dari klien kami sendiri sudah menyerahkan uang Rp130 juta dari jumlah kerugian negara Rp398 juta," ucap dia.
Dalam perkara ini terdapat tiga terdakwa. Selain Yanrik yang berperan sebagai pelaksana proyek, dua terdakwa lainnya berasal dari pemerintah, yakni Sri Suzana dalam kapasitas sebagai Kepala Disperindag Dompu dan Iskandar dalam jabatan sebagai kepala bidang.
Jaksa penuntut umum dalam dakwaan, mengungkap adanya persekongkolan jahat antara Sri Suzana dengan bawahannya, Iskandar yang lebih dahulu mendapatkan amanah dari Muhammad, Kepala Disperindag Dompu sebelum Sri Suzana sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Persekongkolan itu berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab Sri Suzana sebagai pengguna anggaran dari pelaksanaan proyek tahun 2018 yang menggunakan dana alokasi khusus Kementerian Perdagangan RI sebesar Rp1,5 miliar.
Sri Suzana terungkap meminta Iskandar sebagai PPTK untuk menyusun dokumen rencana pelaksanaan pengadaan berupa spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), dan kerangka acuan kerja.
Iskandar yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini terungkap menyusun dokumen kelengkapan tersebut tidak sesuai ketentuan, salah satunya dalam menetapkan nilai HPS tanpa survei dan komunikasi secara langsung kepada distributor barang.
Dengan adanya persoalan itu, jaksa penuntut umum menyatakan dalam dakwaan bahwa hasil pekerjaan proyek tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan.
Berita Terkait
Jaksa menerima titipan uang pengganti kerugian dari tersangka Perusda Sumbawa Barat
Selasa, 21 November 2023 19:14
Kejati NTB mengupayakan pemulihan kerugian negara di kasus korupsi tambang
Senin, 10 Juli 2023 15:57
Pengadilan Tinggi Mataram menguatkan putusan dua terdakwa korupsi BPR
Kamis, 23 Februari 2023 13:33
Kejati NTB mengupayakan pemulihan kerugian negara kasus korupsi jagung
Rabu, 23 Juni 2021 19:09
Ahli pidana sebutkan e-katalog tutup celah "mark-up" diproses pengadaan
Jumat, 17 November 2023 14:36
Pengadilan menerima pelimpahan berkas mantan Kepala Disperindag Dompu
Senin, 21 Agustus 2023 16:37
Kejaksaan: sudah ada calon tersangka korupsi pengadaan alat metrologi di Disperindag Dompu
Kamis, 16 Februari 2023 14:38
Penyidik temukan indikasi korupsi pengadaan alat metrologi Dompu
Senin, 12 Desember 2022 15:56