Kejaksaan: sudah ada calon tersangka korupsi pengadaan alat metrologi di Disperindag Dompu

id kasus pengadaan alat metrologi Dompu,alat metrologi Dompu,Disperindag Dompu alat metrologi,Dompu

Kejaksaan: sudah ada calon tersangka korupsi pengadaan alat metrologi di Disperindag Dompu

Kepala Kejari Dompu Marlambson Carel Williams. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, Marlambson Carel Williams menyebut sudah ada calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat metrologi dan kendaraan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Dompu.

"Calon tersangka kasus ini sudah ada," kata Carel yang ditemui di Mataram, Kamis.

Meskipun sudah menyatakan ada calon tersangka, namun dia enggan mengungkap nama yang bakal terseret dalam kasus tersebut. "Nanti, tunggu gelar, baru kami ungkap," ujarnya.

Ia menambahkan gelar perkara akan dilaksanakan setelah hasil perhitungan kerugian negara diterima dari tim audit Inspektorat NTB.

"Kalau sudah ada hasil audit, baru kami gelar," tambahnya.

Carel menambahkan hasil audit kerugian negara menjadi bahan terakhir yang dibutuhkan penyidik untuk melakukan gelar perkara.

"Pemeriksaan saksi-saksi itu sudah semua. Jadi, tinggal menunggu hasil audit," katanya.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah menemukan indikasi perbuatan pidana. Hal itu berkaitan dengan adanya pembelian barang yang tidak sesuai spesifikasi pengadaan.

Dengan adanya hal tersebut, muncul catatan kelebihan pembayaran yang kini masuk sebagai potensi kerugian negara.

Berdasarkan data dari laman resmi LPSE Kabupaten Dompu, anggaran pengadaan alat metrologi dan sarana prasarana lainnya ini masuk dalam proyek tahun 2018. Pekerjaan proyek ini menelan anggaran sekitar Rp1,42 miliar yang bersumber dari APBD Dompu.

Pengadaan dari proyek tersebut dikerjakan perusahaan berinisial FA yang beralamat di Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

Pada tahap penyelidikan, pihak pelaksana proyek tercatat telah melakukan pemulihan kerugian negara sesuai LHP Inspektorat Dompu. Pihak kejaksaan memastikan uang pemulihan itu kini masuk dalam catatan barang bukti sitaan di Kejari Dompu.