Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Selong, Kanwil Kemenkumham NTB memberikan pendampingan hukum terhadap tahanan yang kurang mampu sebagai bentuk peningkatan pelayanan.
Kepala Lapas Kelas II B Selong, Purniawal di Selong, Kamis mengatakan untuk memberikan pendampingan terhadap tahanan kurang mampu itu, pihaknya telah membuat perjanjian kerja sama (PKS) dengan salah satu Lembaga Bantuan Hukum yang ada di Lombok Timur.
"Banyak tahanan yang masih menjalani proses persidangan," katanya.
Sehingga dengan adanya bantuan hukum yang diberikan ini bertujuan untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi tahanan kurang mampu tersebut.
Memang para tahan ini, mereka mendapat bantuan hukum juga dari aparat penegak hukum (APH), tetapi pihaknya juga memberikan bantuan hukum terhadap tahanan kurang mampu.
"Adanya bantuan hukum yang diberikan ini, rasa keadilan dan kepastian hukum mereka dapatkan," katanya.
Di Lapas ini, banyak tahanan titipan, baik titipan Polisi maupun kejaksaan, sebagaimana arahan dari Dirjen Pemasyarakatan Irjen Pol Reynhard S.P Silitonga, terkait komitmen mewujudkan pemasyarakatan maju melalui 3+1 yaitu deteksi dini gangguan kamtibmas, berantas narkoba, bersinergi dengan APH dan back to basic pemasyarakatan
"Guna menjadikan Lapas tetap kondusif, sinergitas dengan institusi, baik itu Polri, TNI maupun institusi lain terus di jalin," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lapas Kelas II B Selong berikan pendampingan bagi tahanan kurang mampu
Lapas Kelas II B Selong memberikan pendampingan hukum bagi tahanan kurang mampu
rasa keadilan dan kepastian hukum mereka dapatkan